Keterangan: Bukan Sekadar Bencana Asap, Kerusakan Hutan Kalimantan Dinilai Ancam Keseimbangan Ekosistem, Kesehatan Publik, dan Masa Depan Ekologis Bangsa
BREBES,GarudaXpose.com//-Ketua Umum Pengurus Wilayah Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (PW KPMDB) Brebes Tegal Slawi (BREGAS), Muhamad Tofik Nur Rohman, mendesak pemerintah pusat dan otoritas terkait untuk segera mengambil langkah taktis dan terukur dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meluasnya dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tofik, persoalan kebakaran dan kerusakan hutan tidak bisa dipandang sebatas urusan administratif pengelolaan kawasan.
“Hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta menopang keberlangsungan hidup masyarakat. Ketika fungsi tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Ia menyoroti dampak serius dari kabut asap karhutla terhadap kesehatan publik. Partikel halus dan polutan dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara secara drastis dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap tersebut,” tambahnya.
Selain kesehatan, Tofik juga mengingatkan ancaman ekologis jangka panjang. Hilangnya tutupan vegetasi akibat kebakaran akan mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap dan menahan air, meningkatkan risiko erosi, serta memperbesar potensi banjir dan tanah longsor.
Atas kondisi tersebut, PW KPMDB BREGAS membagi desakannya ke dalam dua agenda utama:
1. Agenda Jangka Pendek: Penanganan Darurat dan Evaluasi Regulasi
Untuk jangka pendek, ada dua tuntutan mendesak:
Pertama, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Penetapan ini dinilai perlu dengan mempertimbangkan skala kebakaran, luas wilayah terdampak, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah.
Kedua, melakukan Rekonsiliasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tofik menilai, praktik pembukaan lahan dengan dibakar sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ia juga meminta pemerintah memastikan penanganan darurat berjalan optimal, mulai dari pemadaman api, pemantauan kualitas udara, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga perlindungan bagi masyarakat terdampak asap.
2. Agenda Jangka Panjang: Moratorium 20-40 Tahun
Untuk solusi jangka panjang, Tofik mendesak pemerintah memberlakukan moratorium total terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Kalimantan.
“Moratorium tersebut harus diberlakukan dalam jangka panjang, yakni sekitar 20 hingga 40 tahun, dengan evaluasi berkala berdasarkan kondisi ekologis dan hasil pemulihan kawasan. Ini untuk mencegah persoalan serupa terus berulang,” jelasnya.
Selain mendesak pemerintah, Ketua Umum PW KPMDB BREGAS juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda daerah, untuk turut menyuarakan persoalan kebakaran dan kerusakan hutan Kalimantan sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan.***
(4905)















