Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan, Yang Mengakibatkan Mahasiswa Meninggal Dunia

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan GraPARI, Jalan Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban, Edy Sinarta Christian Sembiring (23), melintas di Jalan Raya Puputan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian diduga dipepet oleh para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku menendang korban saat berkendara, sementara terduga pelaku lainnya menarik baju dan turut menendang korban hingga terjatuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban dibawa ke RS Wangaya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka – luka yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. I Ketut Sudarsana, S.H., M.H didampingi Panit Opsnal, Iptu. I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IKPP (16) dan IKASS (17) beserta sejumlah barang bukti pada hari Sabtu 24 Oktober 2026 pukul 21.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Dentim, AKP. I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H menegaskan, komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Dentim menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Saat ini, penyidik Polsek Dentim masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi – saksi, serta mendalami perkara tersebut guna proses hukum lebih lanjut. @ (suriasih)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua WNA Arab Saudi Diamankan Terkait Kasus Penusukan Di Pecatu
Rembug Warga Di Sukawati, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kriminalitas
Operasi Patuh Agung-2026 Polresta Denpasar, Lima WNA Ditindak Karena Tak Pakai Helm
Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Di Bali
Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran
Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik
Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 350 Liter Pertalite

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan, Yang Mengakibatkan Mahasiswa Meninggal Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dua WNA Arab Saudi Diamankan Terkait Kasus Penusukan Di Pecatu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Rembug Warga Di Sukawati, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kriminalitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Di Bali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dua WNA Arab Saudi Diamankan Terkait Kasus Penusukan Di Pecatu

Jumat, 30 Okt 2026 - 07:19 WIB