Garudaxpose.com | Banyuwangi – Polemik penanaman dan pengalihan tiang jaringan WiFi milik provider ID Net di Desa Gambiran dan Desa Yosomulyo terus bergulir. Setelah muncul dugaan belum adanya perizinan dari instansi terkait, pihak pelaksana berinisial AF justru menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses perizinan.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diperoleh dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU). Inisial T dari pihak PU saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan maupun menerbitkan izin terkait kegiatan penanaman dan pengalihan tiang jaringan WiFi ID Net di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan keterangan antara pihak pelaksana dan instansi terkait itu pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status legalitas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kalau memang benar kegiatan tersebut belum memiliki izin, seharusnya penanaman dan penggalian tiang tidak dilakukan terlebih dahulu. Harapan kami, pihak terkait dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ungkap Bader, salah seorang warga.
Ia juga menambahkan, “Jika memang izin sudah ada, sebaiknya ditunjukkan kepada publik agar polemik ini tidak terus berkembang. Namun apabila izin tersebut belum ada, maka perlu ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.”
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta klarifikasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen perizinan yang ditunjukkan kepada publik terkait kegiatan penanaman dan pengalihan tiang jaringan WiFi ID Net di Desa Gambiran dan Desa Yosomulyo.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi dan menyeimbangkan pemberitaan ini.(kabiro bwi)













