Garudaxpose.com | Probolinggo – Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo bersama Pimpinan Cabang (PC) DMI Kecamatan Dringu menggelar sosialisasi perwakafan masjid dan musholla se-Kecamatan Dringu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Dringu, Rabu (07/10/2026), dan diikuti Ketua Takmiir masjid dan musholla se-Kecamatan Dringu.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas wakaf untuk kemaslahatan dan keberlangsungan fungsi masjid dan musholla.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dringu Indah Rohani, Kepala KUA Dringu H. Muktar, Ust. Akiduddin yang mewakili Ketua PD DMI Kabupaten Probolinggo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo H.Ismail, perwakilan Polsek Dringu Aipda Kamto , serta puluhan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Dringu Indah Rohani menyambut baik kegiatan sosialisasi perwakafan ini. Menurutnya, masih banyak masjid dan musholla yang belum memiliki kekuatan hukum atas status tanah wakaf.
Sementara Ust. Akiduddin mewakili Ketua PD DMI Kabupaten Probolinggo menegaskan, DMI berkomitmen mendorong tertib administrasi perwakafan. Legalitas wakaf dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari dan menjamin status masjid sebagai aset umat.
Materi sosialisasi disampaikan perwakilan BPN Kabupaten Probolinggo terkait prosedur dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Mulai dari persyaratan administrasi, peran nazir, hingga proses penerbitan sertifikat wakaf.
Kepala KUA Dringu H. Muktar juga menjelaskan aspek regulasi perwakafan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pentingnya pencatatan ikrar wakaf melalui KUA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masjid dan musholla di Kecamatan Dringu dapat segera mengurus legalitas wakafnya sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keumatan.
Dimohon kepada masyarakat Dringu yang belum memiliki sertifikat waqaf masjid maupun musholla agar segera menghubungi petugas KUA Dringu untuk dibantu pengurusan dan persyaratan yang harus dipenuhi,”Pungkasnya. (Dar**)













