Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Tanggal 1 Juni selalu datang membawa ingatan politik yang penting bagi republik ini. Pada hari itulah, tahun 1945, Soekarno berdiri di sidang BPUPKI dan merumuskan Pancasila sebagai dasar filosofis (philosophische grondslag) negara Republik Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, delapan dekade setelah pidato monumental itu, pertanyaan paling mendasar justru terasa semakin relevan: apakah Pancasila masih sungguh menjadi pedoman hidup bernegara, atau ia tinggal menjadi slogan seremonial yang diperingati setahun sekali di podium kenegaraan?
Di tengah gegap gempita peringatan Hari Lahir Pancasila, kenyataan sosial menunjukkan jurang yang belum tertutup antara cita-cita keadilan dan praktik kekuasaan.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam horizon kebangsaan Indonesia sesungguhnya memuat makna yang jauh lebih radikal daripada sekadar pengakuan beragama di atas dokumen negara atau pelaksanaan ritual di rumah ibadah. Ia adalah dasar etika pembebasan dan pernyataan politik bahwa manusia tidak boleh menundukkan martabatnya kepada apa pun selain Tuhan.
Ketika Al-Qur’an, dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56, menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah hanya kepada-Nya, maka makna ibadah juga mengandung penolakan terhadap segala bentuk penghambaan kepada kuasa selain Tuhan—baik kekuasaan politik, modal yang rakus, oligarki ekonomi, tekanan negara-negara besar, maupun pasar global yang memaksa bangsa kehilangan kehendaknya sendiri.
Karena itu, ketika arah kebijakan nasional lebih tunduk pada kepentingan investor daripada kepentingan rakyat, ketika utang menjadi penentu langkah pembangunan, ketika diplomasi kehilangan keberanian mempertahankan kedaulatan, dan ketika pembangunan berjalan tanpa keberpihakan sosial, pada saat itulah bangsa ini sedang berhadapan dengan “berhala modern” yang bekerja secara halus namun mengikat.
Berhala masa kini tidak berdiri di altar batu, melainkan hidup di meja perundingan ekonomi, di balik kontrak investasi yang timpang, dalam ketergantungan fiskal, dan dalam keputusan politik yang menjauh dari cita-cita keadilan sosial. Maka, sila Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya dibaca sebagai panggilan untuk memerdekakan bangsa dari segala bentuk ketaklukan baru agar Indonesia hanya bersujud kepada Tuhan dan berdiri tegak di hadapan dunia.
Indonesia selama puluhan tahun bergerak dalam tarik-menarik pengaruh geopolitik dunia. Pada era Sukarno, bangsa ini berdiri tegas sebagai pelopor Gerakan Non-Blok, menolak tunduk kepada Blok Barat maupun Blok Timur. Prinsip politik luar negeri bebas aktif lahir dari keyakinan bahwa Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri.
Namun, dalam praktik mutakhir, kebijakan negara kerap terlihat bergeser dari prinsip tersebut. Dalam satu fase terlalu dekat pada kapitalisme Barat, sementara di fase lain terlalu bergantung pada investasi dan proyek strategis Timur. Ketika kebijakan nasional lebih ditentukan oleh kebutuhan menjaga relasi geopolitik daripada kebutuhan rakyat, di situlah Pancasila mulai kehilangan daya hidupnya sebagai kompas moral bernegara.
Data memperlihatkan paradoks itu dengan gamblang. Indonesia adalah negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, salah satu eksportir batu bara terbesar, produsen kelapa sawit terbesar, dan negeri yang kaya sumber daya agraria. Namun pada saat yang sama, angka ketimpangan penguasaan tanah tetap tinggi, akses terhadap pendidikan berkualitas masih timpang, dan kesejahteraan belum terdistribusi secara merata.
Berbagai laporan Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak selalu identik dengan pemerataan hasil pembangunan. Produk Domestik Bruto (PDB) naik, investasi meningkat, dan sumber daya alam terus dieksploitasi.
Namun pertanyaan rakyat tetap sederhana: mengapa kekayaan negeri ini belum terasa sebagai kesejahteraan bersama?
Inilah kegelisahan yang sesungguhnya ditangkap oleh sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini bukan sekadar pelengkap, melainkan tujuan akhir dari seluruh bangunan Pancasila.
Negara dibentuk bukan semata-mata untuk menjaga stabilitas, tetapi untuk memastikan keadilan hadir nyata dalam kehidupan rakyat. Keadilan dalam akses terhadap tanah. Keadilan dalam pekerjaan. Keadilan dalam hukum.
Keadilan dalam pendidikan. Keadilan dalam kesempatan hidup yang layak.
Namun selama arah pembangunan lebih dekat pada kepentingan oligarki, modal global, atau tekanan geopolitik dunia, maka keadilan sosial hanya akan menjadi teks konstitusi yang dibacakan tanpa benar-benar diwujudkan.
Tepat di titik inilah kritik para pemikir ekonomi dan politik Indonesia menemukan relevansinya. Ketika kesejahteraan rakyat digeser menjadi sekadar angka statistik pertumbuhan, sementara keadilan sosial ditunda atas nama investasi dan stabilitas, maka arah pembangunan kehilangan ruhnya.
Mubyarto mengingatkan bahwa Ekonomi Pancasila bukan mesin akumulasi modal, melainkan jalan etik untuk memuliakan kehidupan rakyat.
Mohammad Hatta menegaskan bahwa kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi hanya akan melahirkan republik yang merdeka dalam konstitusi, tetapi bergantung dalam kenyataan.
Sementara Franz Magnis-Suseno melihat bahwa demokrasi tanpa keadilan sosial pada akhirnya hanya akan memperlebar jarak antara yang berkuasa dan yang dikuasai.
Di atas semua itu, Muhammad Natsir memberikan landasan yang lebih mendasar: negara yang berpijak pada Ketuhanan Yang Maha Esa semestinya berdiri bukan hanya dengan hukum dan kekuasaan, tetapi juga dengan amanah moral di hadapan Tuhan dan tanggung jawab kepada manusia.
Negara tidak cukup kuat karena institusinya kokoh, tetapi karena nuraninya hidup. Ketika kekuasaan terlalu intim dengan modal, terlalu tunduk pada tekanan geopolitik, dan terlalu jauh dari amanat penderitaan rakyat, maka yang hilang bukan sekadar kebijakan yang berpihak, melainkan arah moral republik itu sendiri.
Dan ketika negara kehilangan kompas etiknya, rakyat bukan hanya tersingkir dari pusat pembangunan, tetapi perlahan merasa asing di tanah airnya sendiri.
Karena itu, memperingati 1 Juni tidak cukup hanya dengan upacara, spanduk, pidato, dan slogan “Aku Pancasila”. Yang lebih mendesak adalah keberanian melakukan evaluasi nasional secara jujur: apakah negara benar-benar berpihak kepada rakyat atau justru sedang sibuk menjaga keseimbangan kepentingan elite domestik dan tekanan asing?
Sebab ukuran keberhasilan Pancasila bukan terletak pada seberapa megah seremoni kenegaraan, melainkan pada apakah masyarakat miskin kota memperoleh rumah yang layak, petani memperoleh tanah, buruh memperoleh upah yang adil, mahasiswa memperoleh pendidikan bermutu hingga jenjang doktoral, rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau, masyarakat adat terlindungi hak-haknya, dan hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Jika elite politik masih menoleh ke Barat untuk mencari legitimasi ekonomi, lalu menoleh ke Timur untuk mencari pembiayaan pembangunan dan pengaruh politik, sementara rakyat ditinggalkan menghadapi mahalnya biaya hidup, sempitnya lapangan kerja, lemahnya daya beli, dan minimnya perlindungan sosial, maka kita belum sepenuhnya merdeka.
Kita mungkin telah merdeka secara bendera dan wilayah, tetapi belum merdeka dalam menentukan nasib sendiri. Ketergantungan yang terlalu dalam kepada kekuatan luar selalu berisiko mengorbankan kepentingan rakyat di dalam negeri. Dan sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi cepat atau lambat akan berubah menjadi ketergantungan politik.
Pancasila sesungguhnya mengajarkan jalan lain: jalan kedaulatan. Jalan untuk berdiri tegak di atas kekuatan bangsa sendiri. Jalan politik luar negeri bebas aktif yang tidak menjadi satelit siapa pun. Jalan ekonomi yang berpijak pada produksi nasional dan distribusi keadilan. Jalan demokrasi yang menjaga martabat rakyat sebagai pemilik sah republik.
Dalam kerangka itu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bukanlah dua sila yang terpisah. Keduanya saling mengikat. Ketika bangsa hanya tunduk kepada Tuhan dan nilai kebenaran, maka bangsa itu seharusnya menolak segala bentuk penindasan. Dan ketika penindasan ditolak, keadilan sosial menjadi konsekuensi moral yang tak terelakkan.
Di Hari Lahir Pancasila 1 Juni ini, bangsa Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar peringatan. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk kembali membaca Pancasila sebagai kritik terhadap kekuasaan, sebagai alat koreksi terhadap negara, dan sebagai kompas etik untuk menguji apakah republik masih berjalan di jalan pendiriannya atau justru sedang tersesat di antara kepentingan Timur dan Barat.
Sebab selama elite masih bersujud pada berhala kekuasaan global, selama kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada rakyat, dan selama keadilan sosial belum sungguh menjadi rumah bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pekerjaan sejarah Pancasila belum selesai.
Dan 1 Juni akan terus datang sebagai pengingat yang menggugat kita semua.
Penulis:
Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat. H. Syahrir Nasution. – MANAGING DIRECTOR : PECI – Indonesia.
(M.SN)








