Oknum Seklur Sei Sedapat Banyuasin Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Adv Akhmad Yudianto Angkat Bicara

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com — Herman Edi (55), yang merupakan Lurah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan oknum sekretaris lurahnya sendiri ke Polda Sumsel, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1956 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.

Warga jalan Palembang – Betung, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini, melaporkan oknum sekretaris lurahnya sendiri inisial AJ, lantaran merasa ditipu dengan menyalahgunakan tanda tangannya yang dipergunakan oleh terlapor untuk membuat surat kepemilikan tanah.

“Laporan polisi itu saya buat pada 9 Juli 2025 lalu, di Polda Sumsel. Dia (terlapor) datangi menemui saya membawa lembaran berkas untuk ditandatangani, tapi ternyata itu disalahgunakan oleh terlapor, tanpa sepengetahuan saya, dia membuat surat kepemilikan tanah, padahal tanah tersebut sudah ada pemiliknya,” ungkap Herman, saat dihubungi wartawan, pada Rabu (1/10/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa kejadian itu, menurut Herman, terjadi pada 25 Februari 2025 lalu, di kantornya Lurah Sei Sedapat,  jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.

“Terlapor itu datang dengan membawa berkas yang mau ditandatangani, katanya berkas sporadik pengukuran tanah. Saya baru mengetahui bahwa berkas itu disalahgunakan oleh terlapor pada 30 Juni 2025,” jelasnya.

Tak terima tanda tangannya disalahgunakan, Herman terpaksa melapor ke Polda Sumsel.

“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti, karena saya juga disalahkan oleh pemilik tanah tersebut. Memang waktu penandatanganan berkas itu, terlapor memberi sejumlah uang, tapi setelah saya tahu itu bermasalah, langsung saya kembalikan kepada terlapor serta saya juga sudah melakukan pembatalan sporadik yang disuguhkan oknum seklur kepada saya,” tutupnya.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan dan Korban ZS, Advokat (Adv) Akhmad Yudianto, SH.,MH mengatakan pihaknya juga telah melaporkan berinisial HA yang diduga memakai sporadik yang merupakan produk dari oknum Seklur Sei Sedapat tersebut dan diduga telah melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.

Adv Akhmad Yudianto menyebut, bahwa pihak terkait (terlapor_red) juga, diduga sudah melakukan pematokan diatas lahan yang memiliki sertifikat SHM, milik kliennya.

“Kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Diketahui oknum seklur tersebut juga masih aktiv berdinas di kelurahan Sei Sedapat. Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Sumsel dan bapak Kajati Sumsel agar melakukan atensi dalam penertiban pemberantasan mafia tanah di wilayah hukum Sumsel,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional
Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar
Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 
PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Setail, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan Secara Good Governance
Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:39 WIB

PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong

Berita Terbaru