Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |, Kayu Agung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung,Ogan Ilir,Sumatera Selatan akhirnya membebaskan Astari Mahendra dari segala tuntutan Hukum.

Dalam Amar Putusannya tertanggal 20 Februari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Kayu Agung,Ogan Ilir yang diketuai Yashito Siburian,SH dengan Hakim anggota Dedy Agung Prasetyo,SH dan Deny Prabowo Jati,SH,MH,menyatakan terdakwa M.Astari Mahendra terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan namun bukan merupakan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum.Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.Memulihkan hak hak terdakwa kemampuan,kedudukan,harkat serta martabatnya.

Penanganan kasus ini yang semula ditangani Polsek Pemulutan,Ogan Ilir diduga penuh rekayasa dan dipaksakan.Diduga ada kepentingan terselubung dibalik itu.

Menurut informasi yang diterima Wartawan,dengan dibebaskan Astari,akan dilakukan upaya Hukum diantaranya melaporkan Penyidik Polsek Pemulutan ke Propam Polda Sumsel.Melaporkan Manan ( Pelapor ) ke Polda Sumsel dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.Melakukan Gugatan Perdata terhadap Kapolsek Pemulutan,Manan ( Pelapor ) dan pihak terkait lainnya.( Asm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”
“Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”
Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan KKN pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI
Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Mark-up Anggaran Bagian Umum Pemda Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI
Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan ke Kejaksaan Agung RI
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI
Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI
SIRA dan PST Gelar Aksi di Kejagung RI Desak Kejagung RI Ungkap Seluruh Pihak Diduga Terlibat dan Termaksut Aktor Intelektual di Balik Praktik Suap Proyek di Kabupaten Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:09 WIB

Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:36 WIB

“Politik Luar Negeri Indonesia: Legasi Soekarno Pembebas Asia-Afrika Dengan Prabowo Di BoP”

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:25 WIB

Institute Anti Corruption Indonesia Melaporkan Dugaan KKN pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2025 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:07 WIB

Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Mark-up Anggaran Bagian Umum Pemda Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru