Garudaxpose.com |, Kayu Agung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung,Ogan Ilir,Sumatera Selatan akhirnya membebaskan Astari Mahendra dari segala tuntutan Hukum.

Dalam Amar Putusannya tertanggal 20 Februari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Kayu Agung,Ogan Ilir yang diketuai Yashito Siburian,SH dengan Hakim anggota Dedy Agung Prasetyo,SH dan Deny Prabowo Jati,SH,MH,menyatakan terdakwa M.Astari Mahendra terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan namun bukan merupakan Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum.Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.Memulihkan hak hak terdakwa kemampuan,kedudukan,harkat serta martabatnya.
Penanganan kasus ini yang semula ditangani Polsek Pemulutan,Ogan Ilir diduga penuh rekayasa dan dipaksakan.Diduga ada kepentingan terselubung dibalik itu.
Menurut informasi yang diterima Wartawan,dengan dibebaskan Astari,akan dilakukan upaya Hukum diantaranya melaporkan Penyidik Polsek Pemulutan ke Propam Polda Sumsel.Melaporkan Manan ( Pelapor ) ke Polda Sumsel dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.Melakukan Gugatan Perdata terhadap Kapolsek Pemulutan,Manan ( Pelapor ) dan pihak terkait lainnya.( Asm)











