Madina jangan dihubungkan dengan Paguyuban DPP IKANAS. Tidak Ada Relevansinya itu.

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—-

Paguyuban IKANAS jangan disalah artikan dengan ahlil bait MADINA. Sebab IKANAS itu lahir untuk menjalin silaturahmi secara SOSIAL KEMASYARAKATAN SEMARGA NASUTION saja serta menjaga dan membangkitkan kearifan LOKAL BUDAYA MANDAILING, bukan tempat “ CARI MUKA UNTUK MENCARI MAKAN”. Hal ini perlu disadari oleh komponen semarga NASUTION dijagad raya ini. Jangan hanya segelintir oknum pura pura menjadi “ PAHLAWAN KESIANGAN DALAM MEMBANTU BUPATINYA “ sejak awal pemekaran MADINA sampai saat ini yang kebetulan Ketua Umum DPP IKANAS. Dan juga kebetulan memegang tampuk kekuasaan di MADINA.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapasitas seseorang itu untuk “ MENDAMPINGI” Bupati itu sudah cukup JELAS dalam arti sebagai APA IANYA BERADA DISANA????

 

Sudah barang tentu Publik dan Masyarakat tertanya tanya apakah tugas nya itu merupakan tugas Pemerintahan atau tugas PAGUYUBAN IKANAS????

 

Pernyataan itu bukan tanpa sebab. Ia muncul di tengah menguatnya persepsi publik yang mulai mengaitkan aktivitas individu tertentu di lingkar kekuasaan dengan keberadaan organisasi paguyuban. Bagi sebagian kalangan, garis batas antara peran formal pemerintahan dan aktivitas sosial kemasyarakatan dinilai mulai kabur.

 

Beberapa Pengamat kebijakan Publik menegaskan, ketidakjelasan posisi tersebut berpotensi menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat. Terlebih ketika figur yang dimaksud memiliki kedekatan dengan kepala daerah sekaligus beririsan dengan struktur organisasi paguyuban.

 

“Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai publik menilai ada peran ganda yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

 

Isu ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik yang lebih luas: apakah keterlibatan pihak tertentu dalam mendampingi kepala daerah memiliki legitimasi administratif, atau sekadar relasi personal yang kemudian dimaknai sebagai bagian dari struktur kekuasaan?

 

Dalam tata kelola pemerintahan, setiap posisi dan fungsi semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui pengangkatan resmi, surat keputusan, maupun mandat kelembagaan. Tanpa itu, ruang abu-abu berpotensi memunculkan konflik kepentingan hingga persepsi penyalahgunaan pengaruh.

 

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. “Kalau memang ada peran, jelaskan secara terbuka. Apa jabatannya, apa tugasnya, dan apa dasar hukumnya. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas,” ujar seorang analis kebijakan publik.

 

Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan seperti IKANAS dinilai memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya, khususnya di kalangan marga Nasution. Namun, ketika organisasi tersebut terseret dalam pusaran isu politik atau kekuasaan, potensi distorsi fungsi menjadi tak terhindarkan.

 

Publik pun kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun dari internal paguyuban itu sendiri. Kejelasan dianggap penting agar tidak terjadi pembelokan persepsi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

 

Di tengah dinamika ini, satu hal menjadi sorotan: batas antara kekuasaan dan kedekatan sosial tidak boleh dibiarkan samar. Sebab ketika garis itu kabur, yang lahir bukan hanya polemik—melainkan juga krisis kepercayaan.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru