LSM Pelopor Indonesia Desak Penghentian Pembangunan Tower BTS Diduga Ilegal di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – LSM Pelopor Indonesia secara resmi mendesak penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi 52 meter milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang berlokasi di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kamis (05/03/26).

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (03/03/2026), proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Permata Karya Perdana tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur administrasi tidak dapat ditoleransi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen teknis dan administratif belum terpenuhi, namun pembangunan tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Heru.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait aspek ketinggian dan ruang udara,
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).

LSM Pelopor Indonesia menilai, apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak pelaksana proyek mengklaim bahwa proses perizinan telah “diback-up” oleh oknum staf Desa Pasir Gintung berinisial D****. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar ada aparat desa yang terlibat dalam pengurusan izin proyek swasta, ini harus diusut. Aparatur pemerintah desa tidak boleh merangkap peran sebagai fasilitator proyek komersial,” lanjut Heru.

Ancaman Keselamatan dan Lingkungan

LSM Pelopor Indonesia mengingatkan bahwa pembangunan tower setinggi 52 meter tanpa kepastian legalitas dan kajian teknis yang sah dapat membahayakan masyarakat, baik dari sisi:
Keamanan struktur bangunan,
Aspek keselamatan penerbangan,
Dampak lingkungan,
Ketertiban tata ruang wilayah.

Tuntutan Resmi

LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,
Melakukan audit perizinan secara transparan,
Memanggil pemilik proyek dan subkontraktor untuk klarifikasi terbuka,
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan. Pembangunan harus taat hukum, bukan mengandalkan ‘main belakang’,” tutup Heru.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Desa Pasir Gintung maupun manajemen PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Wujudkan Solusi Lintas Daerah
Banjir Bandang Putus Jembatan Vital di Bumiayu, Ribuan Warga Terdampak,Wurja :Pasti Tersambung Jelang Lebaran
Ramadhan Tetap Produktif, Warga Binaan Banjir Pesanan Batik Tulis.
Wabup Brebes Resmikan Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran, Harga Lebih Terjangkau Demi Kesejahteraan Warga dan Stabilitas Ekonomi Lokal
Lumajang Sasar Produk Tanpa Izin Edar, Pastikan Masyarakat Konsumsi Produk Aman dan Layak
Gerakan Gotku Resik TNI-Polri, BPBD dan Warga Pakistaji Kompak Bersatu Antisipasi Banjir
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Wujudkan Solusi Lintas Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:33 WIB

Banjir Bandang Putus Jembatan Vital di Bumiayu, Ribuan Warga Terdampak,Wurja :Pasti Tersambung Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:51 WIB

Ramadhan Tetap Produktif, Warga Binaan Banjir Pesanan Batik Tulis.

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:44 WIB

Wabup Brebes Resmikan Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran, Harga Lebih Terjangkau Demi Kesejahteraan Warga dan Stabilitas Ekonomi Lokal

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:38 WIB

Lumajang Sasar Produk Tanpa Izin Edar, Pastikan Masyarakat Konsumsi Produk Aman dan Layak

Berita Terbaru

TNI POLRI

Pentingnya Jaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam

Kamis, 5 Mar 2026 - 18:00 WIB