LSM Pelopor Indonesia Desak Penghentian Pembangunan Tower BTS Diduga Ilegal di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – LSM Pelopor Indonesia secara resmi mendesak penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi 52 meter milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang berlokasi di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kamis (05/03/26).

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (03/03/2026), proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Permata Karya Perdana tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur administrasi tidak dapat ditoleransi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen teknis dan administratif belum terpenuhi, namun pembangunan tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Heru.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait aspek ketinggian dan ruang udara,
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).

LSM Pelopor Indonesia menilai, apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak pelaksana proyek mengklaim bahwa proses perizinan telah “diback-up” oleh oknum staf Desa Pasir Gintung berinisial D****. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar ada aparat desa yang terlibat dalam pengurusan izin proyek swasta, ini harus diusut. Aparatur pemerintah desa tidak boleh merangkap peran sebagai fasilitator proyek komersial,” lanjut Heru.

Ancaman Keselamatan dan Lingkungan

LSM Pelopor Indonesia mengingatkan bahwa pembangunan tower setinggi 52 meter tanpa kepastian legalitas dan kajian teknis yang sah dapat membahayakan masyarakat, baik dari sisi:
Keamanan struktur bangunan,
Aspek keselamatan penerbangan,
Dampak lingkungan,
Ketertiban tata ruang wilayah.

Tuntutan Resmi

LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,
Melakukan audit perizinan secara transparan,
Memanggil pemilik proyek dan subkontraktor untuk klarifikasi terbuka,
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan. Pembangunan harus taat hukum, bukan mengandalkan ‘main belakang’,” tutup Heru.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Desa Pasir Gintung maupun manajemen PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asthara Skyfront City Kembali Tunjukan Pengembangan Township Modern
Diduga Tahan Ijazah Alumni Karena Tunggakan, MA Bustanul Ulum Puger Jember Disorot
Amelia Naghata Ivana Mantapkan Langkah Menuju Seleksi Paskibraka Nasional, Bawa Harapan Kota Probolinggo
Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggotanya
Ban Pecah Diduga Jadi Penyebab Truk Tronton Terguling di Jalan Brawijaya Banyuwangi
Layanan Kemoterapi, Sudah Beroperasi, Bupati Ipuk Pastikan layanan Terbaik hingga Pendampingan Psikolog
Sekolah Rakyat Banyuwangi Berstandar Internasional Hampir Rampung, Progres Sudah 75 Persen
Garda Kamtibmas Bersatu: TNI-Polri-Sipil Gelar Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:46 WIB

Asthara Skyfront City Kembali Tunjukan Pengembangan Township Modern

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:55 WIB

Amelia Naghata Ivana Mantapkan Langkah Menuju Seleksi Paskibraka Nasional, Bawa Harapan Kota Probolinggo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggotanya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ban Pecah Diduga Jadi Penyebab Truk Tronton Terguling di Jalan Brawijaya Banyuwangi

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:25 WIB

Layanan Kemoterapi, Sudah Beroperasi, Bupati Ipuk Pastikan layanan Terbaik hingga Pendampingan Psikolog

Berita Terbaru