Garudaexpose.com | Serang – LSM GERAM Banten Indonesia mendesak ojk.go.id dan Dinas Koperasi serta UKM untuk segera melakukan audit investigatif terhadap KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten terkait dugaan praktik pinjaman komersial yang dinilai menyimpang dari prinsip koperasi simpan pinjam.
Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada regulator dan aparat penegak hukum atas dugaan praktik “bank gelap” yang dilakukan koperasi tersebut.
Langkah itu diambil setelah tim investigasi LSM menemukan brosur tabel angsuran pinjaman berkop KSP Putra Mandiri Sejahtera yang beralamat di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, dengan nomor badan hukum AHU-0001638.AH.01.29 Tahun 2024. Dalam brosur tersebut, peminjam diwajibkan menyerahkan jaminan berupa kartu ATM dan buku tabungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koperasi simpan pinjam memiliki khittah yang jelas. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan layanan koperasi hanya diperuntukkan bagi anggota atau calon anggota. Jika ada lembaga berkedok koperasi memberikan pinjaman dengan syarat penguasaan ATM dan buku tabungan pekerja, maka praktik tersebut patut diduga keluar dari koridor hukum perkoperasian,” ujar Rahmat kepada media, Kamis (21/5/2026).
Menurut Rahmat, mekanisme penahanan ATM dan buku tabungan untuk memotong gaji pekerja secara langsung juga berpotensi melanggar aturan perlindungan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemotongan upah tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan menguasai alat pembayaran pekerja. Praktik seperti ini sangat rentan menimbulkan eksploitasi terhadap hak normatif buruh,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten bernama Jhon membantah layanan pinjaman diberikan untuk masyarakat umum. Ia menyebut fasilitas pinjaman hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap.
“Pinjaman ini hanya untuk karyawan tetap karena ATM dan buku tabungan harus dijaminkan. Sisa gaji baru bisa diambil langsung ke koperasi setelah dipotong setoran,” ujar Jhon melalui sambungan WhatsApp.
LSM GERAM Banten Indonesia menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya mekanisme penguasaan akses keuangan pekerja yang perlu ditelusuri regulator.
Selain dugaan pelanggaran aturan koperasi dan pengupahan, aktivitas penyaluran dana yang menyerupai praktik perbankan tanpa izin juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Perbankan serta ketentuan terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.
LSM GERAM Banten Indonesia meminta Satgas PASTI OJK bersama Dinas Koperasi dan UKM segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
(Spi)












