Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gembong Desak Evaluasi Pengelolaan Limbah PT Mayora, Koordinator Diminta Diganti
Bupati Brebes: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Jangan Sampai Viral Lagi Masalah Pelayanan
Info Badung Terkait Wagub Giri dan Bupati Arnawa Tinjau Tanah Longsor
Info Tabanan Terkait Aksi Sosial Membina dan Berbagi Tim Pembina Posyandu Bali
Manfaatkan Pemutihan Gubernur Jatim, Samsat Pasuruan Kota Diserbu Wajib Pajak
Semangat Tumpas Narkoba, MAN 3 Banyuwangi Bersinergi dengan YAN LPSS Gelar Sosialisasi P4GN
Sinergi Jaga Kamtibmas, Pengurus Madas Serumpun se-Jatim Audiensi ke Kapolres Probolinggo
Semangat Indonesia Asri, Anggota DPRD Gerindra Dapil 6 Muhaimin Sadirun Gelar Jumat Bersih dan Bagi Sarapan di Desa Pebatan Wanasari

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:23 WIB

Warga Gembong Desak Evaluasi Pengelolaan Limbah PT Mayora, Koordinator Diminta Diganti

Selasa, 3 November 2026 - 13:21 WIB

Bupati Brebes: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Jangan Sampai Viral Lagi Masalah Pelayanan

Selasa, 3 November 2026 - 12:33 WIB

Info Badung Terkait Wagub Giri dan Bupati Arnawa Tinjau Tanah Longsor

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Info Tabanan Terkait Aksi Sosial Membina dan Berbagi Tim Pembina Posyandu Bali

Selasa, 3 November 2026 - 03:23 WIB

Manfaatkan Pemutihan Gubernur Jatim, Samsat Pasuruan Kota Diserbu Wajib Pajak

Berita Terbaru

TNI POLRI

Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Senergi Patroli Malam

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:55 WIB