Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”

- Penulis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Pantai Barat, Mandailing Natal, 27 April 2026 – Sengketa agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, masyarakat Desa Kapas I (wilayah transmigrasi) menuding adanya penyerobotan lahan Usaha II oleh perusahaan plat merah, yakni PTPN IV Kebun Timur.
Persoalan ini terjadi di beberapa titik, meliputi Desa Kapas I, Desa Batahan II, Desa Batahan I, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit.
 Konflik tersebut disebut telah berlangsung selama belasan tahun tanpa penyelesaian yang jelas dan tuntas.
Berawal dari Program Negara, Berujung Konflik
Permasalahan ini bermula pada tahun 1998, ketika pemerintah melalui program transmigrasi menempatkan warga di wilayah Desa Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I.
Saat itu, masyarakat dijanjikan lahan usaha sebagai sumber penghidupan dan jaminan masa depan.
Namun dalam perjalanannya, lahan Usaha II yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga masuk dalam penguasaan pihak perusahaan.
Akibatnya, selama kurang lebih 18 tahun, masyarakat tidak dapat mengelola maupun menikmati hasil dari lahan tersebut.
Pengakuan Sudah Ada, Penyelesaian Nihil
Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan tanpa dasar hukum maupun bukti lapangan.
“Lahan tersebut sudah diakui dan diidentifikasi bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan, bahkan berdasarkan patok batas transmigrasi serta sertifikat yang dimiliki warga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah memberikan persetujuan maupun tanda tangan terkait tapal batas yang diklaim perusahaan.
“Artinya, secara administrasi maupun fakta lapangan, klaim perusahaan ini sangat bermasalah,” tegasnya.
Pemerintah Dinilai Lamban dan Mengulur Waktu
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat menilai pemerintah terkesan lamban, tidak tegas, dan seolah membiarkan konflik ini terus berlarut.
Padahal, secara hukum, perlindungan atas hak kepemilikan tanah telah diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjamin kekuatan hukum atas sertifikat hak milik sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menegaskan bahwa transmigran berhak memperoleh lahan usaha dan perlindungan hukum dari negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena program transmigrasi tersebut dibiayai melalui APBN, maka negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi peserta program tersebut.
RDP Berulang, Hasil Tak Pernah Jelas
Konflik agraria di Pantai Barat ini telah berlarut-larut selama belasan tahun. Berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan legislatif, eksekutif, hingga pihak perusahaan telah berkali-kali digelar.
Namun ironisnya, hingga hari ini hasil konkret tak kunjung terlihat.
“Semua sudah dibahas, dicatat dalam notulen, tapi keputusan yang ditunggu masyarakat tidak pernah keluar. Ini seperti sengaja diulur-ulur,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat bahkan menyindir keras sikap sebagian wakil rakyat dan pemerintah yang dinilai hanya tampil garang saat rapat berlangsung.
“Di depan rakyat gebrak meja, teriak-teriak minta lahan dikembalikan. Tapi setelah itu hilang tanpa hasil. Seperti sinetron saja,” sindir warga.
Harapan kepada Bupati: Jangan Hanya Seremonial
Kini, harapan besar masyarakat tertuju kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution. Mereka meminta agar penyelesaian konflik ini tidak berhenti pada janji politik maupun seremoni belaka.
Masyarakat Desa Kapas I, Batahan IV, hingga pemilik lahan TSM Bukit Langit berharap pemerintah benar-benar hadir, tegas, dan berpihak pada keadilan.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak hidup kami yang sudah belasan tahun terampas,” tegas warga.
Kasus ini menjadi potret buram konflik agraria yang tak kunjung selesai di daerah. Ketika pengakuan sudah ada, data sudah jelas, hukum telah mengatur, namun keputusan tak kunjung diambil, maka pertanyaannya menjadi sederhana:
Negara sebenarnya masih berpihak kepada siapa?
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati & DPRD Padang Lawas Resmi Tandatangani KUA-PPAS TA 2027 Sinergi Eksekutif Legesltif Wujudkan APBD Berkeadilan Bagi Masyarakat
Wagub Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor Di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Pastikan Pencarian
Dari Paspor Palsu Hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Dalam Sepekan
Kasat Reskrim Pimpin Langsung, Polres Padang Lawas Gelar Patroli Blue Light Tekan Tekan Kriminalitas Pastikan Warga Merasa Aman
Peresmian dan pengambilan sumpah/janji.anggota badan permushawaratan desa(BPD)SE,kecamatan sumber baru kabupaten Jember periode 2026-2034
Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif, Danramil Sukawati Dukung Program Quick Wins Kapolri Di Desa Batuan
Pemkab Bangli Sepakati Integrasi Digital Dan Penguatan Keamanan Siber
Giri Prasta Apresiasi Dedikasi Ade Rai, Dorong Talenta Muda Bali Jadi Binaragawan Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Bupati & DPRD Padang Lawas Resmi Tandatangani KUA-PPAS TA 2027 Sinergi Eksekutif Legesltif Wujudkan APBD Berkeadilan Bagi Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 15:03 WIB

Wagub Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor Di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Pastikan Pencarian

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Dari Paspor Palsu Hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Dalam Sepekan

Senin, 2 November 2026 - 12:13 WIB

Kasat Reskrim Pimpin Langsung, Polres Padang Lawas Gelar Patroli Blue Light Tekan Tekan Kriminalitas Pastikan Warga Merasa Aman

Senin, 2 November 2026 - 11:04 WIB

Peresmian dan pengambilan sumpah/janji.anggota badan permushawaratan desa(BPD)SE,kecamatan sumber baru kabupaten Jember periode 2026-2034

Berita Terbaru