Koruptor Miskinkan Rakyat, Negara Wajib Miskinkan Koruptor: Prabowo Harus Segera Terbitkan PERPU Perampasan Aset

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—

Melemahnya nilai tukar rupiah hingga berada di kisaran Rp18.145 per dolar Amerika Serikat pada 9 Juni 2026 tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gejala ekonomi yang berdiri sendiri.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di balik pergerakan kurs terdapat faktor yang lebih fundamental, yakni tingkat kepercayaan pasar terhadap kemampuan negara dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola pemerintahan, serta melindungi kekayaan publik dari praktik korupsi.

 

Ketika korupsi dibiarkan menggerogoti institusi negara, pasar akan membaca bahwa risiko berusaha di Indonesia semakin tinggi. Akibatnya, modal keluar, investasi tertahan, dan rupiah terus berada dalam tekanan.

 

Dalam konteks itulah, gagasan penerbitan PERPU Perampasan Aset Koruptor menjadi semakin relevan dan mendesak. Selama ini, sistem hukum pidana korupsi di Indonesia cenderung terlalu berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian negara sering berjalan lambat dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

 

Seorang koruptor mungkin dipenjara beberapa tahun, tetapi keluarga maupun jaringan bisnisnya tetap dapat menikmati hasil kejahatan yang tersimpan dalam bentuk tanah, bangunan, saham, rekening, perusahaan cangkang, hingga aset yang ditempatkan di luar negeri.

 

Data pemantauan tren penindakan korupsi tahun 2024 yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan.

 

Sepanjang tahun 2024, hanya terdapat 364 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan 888 tersangka. Angka tersebut merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir dan mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Ironisnya, pada saat yang sama nilai potensi kerugian negara justru melonjak hingga sekitar Rp279,9 triliun. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi semakin besar nilainya, sementara kapasitas penindakannya justru mengalami kemunduran.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai laporan pemantauan vonis korupsi menunjukkan bahwa rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi masih relatif ringan.

 

Sementara itu, pengembalian kerugian negara tetap jauh dari total kerugian yang ditimbulkan. Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa korupsi masih merupakan kejahatan dengan risiko rendah tetapi keuntungan yang sangat tinggi.

 

Dalam teori ekonomi kejahatan yang diperkenalkan oleh Gary Becker, seseorang akan terdorong melakukan kejahatan ketika manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang dihadapi. Karena itu, memiskinkan koruptor sesungguhnya jauh lebih menakutkan daripada sekadar memenjarakannya.

 

Di sinilah letak kelemahan mendasar sistem hukum Indonesia saat ini. Banyak perkara korupsi berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang relatif ringan. Sebagian perkara kandas karena kelemahan pembuktian, kesalahan konstruksi dakwaan, maupun proses peradilan yang berlarut-larut.

 

Dalam situasi demikian, aset hasil korupsi sering kali telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain. Negara akhirnya kalah cepat dibandingkan para pelaku kejahatan keuangan yang memiliki akses terhadap konsultan, jaringan bisnis, dan teknologi pencucian uang yang semakin canggih.

 

Karena itu, konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap patut dipertimbangkan secara serius.

 

Mekanisme ini telah diterapkan di berbagai negara untuk menghadapi pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir yang berhasil menyembunyikan aset hasil kejahatan.

 

Prinsip dasarnya sederhana: negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan. Jika terdapat bukti kuat bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana korupsi, negara dapat mengajukan perampasan melalui mekanisme hukum khusus yang lebih cepat dan efektif, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidananya mengalami hambatan.

 

Lembaga-lembaga kredibel seperti ICW, KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK sesungguhnya telah memiliki pengalaman dalam melacak aliran dana, transaksi mencurigakan, serta skema pencucian uang lintas negara. Namun tanpa instrumen hukum yang lebih agresif, hasil pelacakan tersebut sering kali tidak berujung pada pemulihan aset secara optimal.

 

Negara membutuhkan payung hukum yang mampu memotong rantai pencucian uang sejak dini, sebelum aset berpindah tangan berkali-kali dan menjadi semakin sulit ditelusuri.

 

Dari perspektif ekonomi makro, perampasan aset koruptor bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan juga instrumen pemulihan fiskal. Setiap rupiah hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi produktif, hingga penguatan cadangan fiskal.

 

Ketika publik melihat negara mampu merebut kembali kekayaan yang dicuri koruptor, kepercayaan terhadap institusi negara akan meningkat. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama bagi stabilitas pasar keuangan dan penguatan nilai tukar rupiah.

 

Presiden didesak oleh banyak kalangan untuk memanfaatkan momentum politik yang sangat penting ini. Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang konsisten, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata, jelas, dan terang-benderang kepada rakyat.

 

Jika negara mampu membuktikan bahwa korupsi tidak lagi menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, maka efek jera akan tercipta secara alami. Koruptor tidak hanya takut masuk penjara, tetapi juga takut kehilangan seluruh kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.

 

Pada akhirnya, persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata kurangnya sumber daya alam, minimnya investasi, atau lemahnya potensi ekonomi. Persoalan terbesar kita adalah kebocoran kekayaan negara yang terus berlangsung akibat korupsi.

 

Karena itu, slogan “Koruptor Miskinkan Rakyat, Negara Wajib Miskinkan Koruptor” bukanlah sekadar retorika politik. Ia merupakan prinsip keadilan yang sejalan dengan semangat konstitusi.

 

Ketika rakyat diminta berkorban menghadapi tekanan ekonomi dan pelemahan rupiah, negara tidak boleh ragu mengambil langkah luar biasa terhadap mereka yang selama ini memperkaya diri dari uang rakyat. Sebab, para koruptor pada hakikatnya telah menari-nari di atas amanat penderitaan rakyat banyak.

 

PERPU Perampasan Aset Koruptor bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan nasional yang mendesak demi memulihkan kepercayaan publik, memperkuat negara, dan menjaga masa depan Indonesia.

 

Demikian.

 

Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Praktisi Hukum dan Pendiri Gerindra Sumatera Utara.

 

(M.SN)

 

(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat
Sosialisasi SPMB 2026 Diterbitkan Juknis Resmi, Dinas Pendidikan Tekankan Ketat Kepatuhan SOP Agar Adil Dan Transparan
Rapat Perdana Pembukaan Palas expo Ke-3 Dipadatkan Dalam Rangka Hari Jadi Padang Lawas ke-19

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:55 WIB

Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terbaru