Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Transparansi Informasi dan Percepat Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus membahas perkembangan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di seluruh badan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan akurat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat dan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2025 harus dijadikan pedoman bersama agar setiap badan publik mampu memberikan akses informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin seluruh badan publik memahami bahwa pelayanan informasi adalah hak masyarakat. Karena itu, implementasi perda ini harus dilakukan secara serius dan konsisten,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, Amir juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai perangkat daerah.

“Pembentukan PPID merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ini harus terus diperkuat agar pelayanan informasi semakin baik,” ujarnya.

Selain membahas KIP, Amir menaruh perhatian besar pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ia menyebut banyak pegawai yang telah mengabdi dalam waktu lama dan membutuhkan kepastian status.

“PPPK Paruh Waktu telah banyak membantu pelayanan publik. Mereka layak mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan melalui pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah mengusulkan pengangkatan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisi I, kata Amir, akan terus mengawal proses itu agar dapat segera terealisasi.

“Kami di Komisi I akan terus mendorong dan mengawal usulan ini sampai ada kepastian dari pemerintah pusat. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang telah bekerja dan mengabdi untuk masyarakat,” pungkasnya.

Menurut Amir, peningkatan status PPPK tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

“Ketika kesejahteraan dan kepastian kerja aparatur meningkat, maka motivasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” sampainya.

Ia berharap seluruh tahapan pengajuan dapat berjalan lancar dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat sehingga proses pengangkatan dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap usulan dari Kota Probolinggo. Semakin cepat terealisasi, semakin baik dampaknya bagi pegawai dan pelayanan publik,” pintanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri OPD terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta BKPSDM Kota Probolinggo. Komisi I menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah, baik di bidang keterbukaan informasi publik maupun peningkatan kesejahteraan aparatur, demi pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional
Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar
Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 
PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Setail, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan Secara Good Governance
Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:39 WIB

PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong

Berita Terbaru