Garudaxpose.com | Probolinggo – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus membahas perkembangan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di seluruh badan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan akurat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat dan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2025 harus dijadikan pedoman bersama agar setiap badan publik mampu memberikan akses informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin seluruh badan publik memahami bahwa pelayanan informasi adalah hak masyarakat. Karena itu, implementasi perda ini harus dilakukan secara serius dan konsisten,” harapnya.
Dalam rapat tersebut, Amir juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai perangkat daerah.
“Pembentukan PPID merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ini harus terus diperkuat agar pelayanan informasi semakin baik,” ujarnya.
Selain membahas KIP, Amir menaruh perhatian besar pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ia menyebut banyak pegawai yang telah mengabdi dalam waktu lama dan membutuhkan kepastian status.
“PPPK Paruh Waktu telah banyak membantu pelayanan publik. Mereka layak mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan melalui pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah mengusulkan pengangkatan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisi I, kata Amir, akan terus mengawal proses itu agar dapat segera terealisasi.
“Kami di Komisi I akan terus mendorong dan mengawal usulan ini sampai ada kepastian dari pemerintah pusat. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang telah bekerja dan mengabdi untuk masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Amir, peningkatan status PPPK tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Ketika kesejahteraan dan kepastian kerja aparatur meningkat, maka motivasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” sampainya.
Ia berharap seluruh tahapan pengajuan dapat berjalan lancar dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat sehingga proses pengangkatan dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap usulan dari Kota Probolinggo. Semakin cepat terealisasi, semakin baik dampaknya bagi pegawai dan pelayanan publik,” pintanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri OPD terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta BKPSDM Kota Probolinggo. Komisi I menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah, baik di bidang keterbukaan informasi publik maupun peningkatan kesejahteraan aparatur, demi pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional. (Septyan)









