Oleh: Adv. Taufik Umar Dani Harahap, SH Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak
Co-Writer: H. Syahrir Nasution, SE., MM Managing Director PECI Indonesia
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Pasal 33 UUD 1945 sejatinya merupakan jantung konstitusi ekonomi Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskannya bukan sekadar sebagai norma hukum, melainkan sebagai kompas moral yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di dalam pasal tersebut terkandung gagasan fundamental bahwa negara bukanlah makelar sumber daya alam, melainkan pengelola amanah rakyat. Namun setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar telah menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, atau justru menjadi sumber akumulasi kekayaan bagi segelintir elite ekonomi dan politik?
Lahirnya Paradoks Kuasa Pertambangan
Perubahan arah pengelolaan sumber daya alam tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967, negara mulai memperkenalkan konsep “kuasa pertambangan” sebagai instrumen hukum yang memungkinkan pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada pihak lain.
Secara formal, negara tetap dinyatakan sebagai pemilik dan penguasa sumber daya alam. Namun secara substantif, hak eksplorasi, eksploitasi, hingga pengambilan keuntungan diberikan kepada perusahaan swasta maupun modal asing melalui berbagai skema perizinan.
Di sinilah lahir sebuah paradoks konstitusional. Negara tetap disebut menguasai, tetapi manfaat ekonomi terbesar justru mengalir keluar dari ruang publik dan dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal.
Pergeseran Makna Pasal 33
Fenomena tersebut semakin menguat setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 yang menambahkan ayat (4) dan ayat (5) dalam Pasal 33.
Dalam rumusan baru diperkenalkan istilah efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, serta prinsip ekonomi modern. Secara tekstual, perubahan ini tampak progresif.
Namun dalam praktik kebijakan, istilah efisiensi sering kali diterjemahkan sebagai efisiensi pasar yang memberikan ruang lebih luas kepada mekanisme kapital dan korporasi besar.
Akibatnya, asas kekeluargaan yang dahulu menjadi fondasi utama ekonomi konstitusi perlahan bergeser menjadi pelengkap retorika yang kalah dominan dibanding logika investasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis keuntungan.
Peringatan Mohammad Hatta yang Terabaikan
Sejak awal, Mohammad Hatta telah mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam bukan berarti negara menjadi pedagang, melainkan negara wajib memastikan distribusi manfaat ekonomi berlangsung secara adil.
Negara, koperasi, dan BUMN bergerak atas nama kepentingan kolektif rakyat. Sebaliknya, korporasi swasta pada dasarnya bergerak berdasarkan logika keuntungan pemegang saham.
Tidak ada yang salah dengan keuntungan. Namun ketika sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak diserahkan terlalu jauh kepada mekanisme pasar, maka orientasi kesejahteraan bersama akan berhadapan langsung dengan kepentingan akumulasi modal.
Tambang dan Politik Rente
Perjalanan regulasi pertambangan
menunjukkan pola yang menarik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya lahir berbagai perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 beserta revisi-revisi berikutnya.
Setiap perubahan regulasi selalu dibungkus dengan narasi investasi, hilirisasi, kemudahan usaha, dan peningkatan daya saing nasional.
Namun pada saat yang sama, ruang konsesi yang luas tetap terkonsentrasi pada kelompok usaha besar.
Dalam perkembangan terbaru, izin usaha pertambangan bahkan dapat diberikan kepada berbagai organisasi dan kelompok tertentu melalui skema yang dibenarkan undang-undang. Akibatnya, tambang tidak lagi semata menjadi instrumen pembangunan, melainkan berpotensi menjadi instrumen distribusi rente politik.
Dalam teori ekonomi-politik, situasi semacam ini dikenal sebagai rent-seeking economy atau ekonomi rente.
Kekayaan tidak diperoleh melalui inovasi dan produktivitas, melainkan melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Ilmuwan politik Mancur Olson menjelaskan bahwa ketika kelompok-kelompok kepentingan berhasil menguasai akses terhadap sumber daya negara, maka lahirlah oligarki yang cenderung mempertahankan privilese melalui regulasi. Negara akhirnya lebih sibuk melayani kepentingan pemegang konsesi dibanding memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat luas.
Kekayaan Alam Melimpah, Utang Negara Terus Bertambah
Ironisnya, di tengah eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun, Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa posisi utang pemerintah per akhir Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau sekitar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut meningkat lebih dari Rp282 triliun dibandingkan posisi akhir tahun 2025.
Sebanyak 87,22 persen dari total utang tersebut berbentuk Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan sisanya berupa pinjaman langsung. Secara hukum memang masih berada di bawah batas aman 60 persen terhadap PDB, namun tren peningkatan utang tersebut menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum mampu menjadi fondasi utama kemandirian fiskal bangsa.
Pertanyaan mendasarnya sangat sederhana. Jika Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan mineral, batubara, nikel, emas, tembaga, timah, dan berbagai sumber daya strategis terbesar di dunia, mengapa ketergantungan terhadap pembiayaan utang masih tinggi?
Mengapa pendidikan berkualitas belum dapat diakses secara merata? Mengapa layanan kesehatan bermutu belum sepenuhnya dapat dinikmati seluruh rakyat? Mengapa ketimpangan penguasaan aset masih menjadi persoalan struktural yang belum terselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan statistik pertumbuhan ekonomi atau angka investasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ruh Pasal 33 yang Mulai Hilang
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan tambang atau investasi, melainkan pada distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkannya.
Ketika nilai tambah terbesar dinikmati oleh pemegang konsesi, ketika penerimaan negara tidak sebanding dengan nilai kekayaan yang diekstraksi, dan ketika kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat lokal, maka yang terjadi sesungguhnya adalah transfer kekayaan publik ke tangan privat.
Dalam kondisi seperti itu, Pasal 33 UUD 1945 kehilangan ruhnya sebagai instrumen keadilan sosial dan berubah menjadi legitimasi administratif bagi ekspansi modal.
Ormas dan Bahaya Politik Rente
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan tertentu, kini ikut masuk dalam skema pengelolaan sumber daya alam melalui pemberian izin usaha pertambangan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan kredibilitas organisasi tersebut. Sebab tidak semua anggota organisasi menikmati manfaat yang sama. Dalam banyak kasus, keuntungan justru hanya dirasakan oleh segelintir elite dan individu tertentu.
Dalam perspektif ekonomi-politik, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai praktik rent-seeking, yakni ketika suatu organisasi memperoleh manfaat ekonomi bukan melalui produktivitas, melainkan karena kedekatannya dengan pusat kekuasaan.
Ketika organisasi masyarakat terlalu bergantung pada “belas kasih” penguasa, maka terdapat risiko besar bahwa fungsi kritisnya terhadap kebijakan negara akan melemah. Pada titik inilah organisasi berpotensi keluar dari rel perjuangan konstitusional yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Penutup
Pada akhirnya, persoalan Minerba bukan semata-mata soal izin usaha pertambangan. Ini adalah persoalan masa depan republik.
Apakah Indonesia akan tetap setia pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan sumber daya alam sebagai sarana kemakmuran rakyat, atau terus bergerak menuju model ekonomi yang dikuasai oligarki rente?
Jika konstitusi ditafsirkan hanya untuk mempermudah eksploitasi dan memperluas konsesi, maka rakyat akan terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Namun jika negara berani mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada semangat keadilan sosial, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, maka Pasal 33 UUD 1945 masih dapat diselamatkan sebagai benteng terakhir kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.
(Tim Redaksi)












