Oleh : H. Syahrir Nasution. Managing Direector : PECI – Indonesia.
Garudaxpose.com l Medan (Sumut) – Pembentukan tim oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkaji dan menangani persoalan kekeruhan Sungai Batang Natal merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai akar persoalan yang sesungguhnya, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, serta konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekeruhan Sungai Batang Natal yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di sejumlah wilayah hulu maupun sepanjang daerah aliran sungai. Kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai, serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya air tersebut.
Di sisi lain, langkah pemerintah membentuk tim investigasi dan penanganan menimbulkan harapan sekaligus pertanyaan dari masyarakat mengenai solusi jangka panjang yang akan diberikan.
Persoalan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat penambang tradisional, pemilik modal, oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah yang memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan atau penambang kecil, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal tersebut apabila terbukti terlibat berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Persoalan ini terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar dan memiliki fungsi penting bagi lingkungan hidup.
Fenomena kekeruhan sungai menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah meningkatnya keluhan masyarakat dan munculnya berbagai laporan serta dokumentasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah langkah penertiban yang dilakukan pemerintah telah dibarengi dengan penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Pertanyaan tersebut muncul karena Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kebijakan penertiban harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan jaminan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Jika terdapat pejabat, pemodal, atau oknum aparat yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Penyelesaian persoalan Sungai Batang Natal tidak cukup hanya melalui operasi penertiban. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu menyusun langkah terpadu, antara lain:
Jika ada PEJABAT MAUPUN APARAT PENEGAK HUKUM IKUT BERMAIN DALAM PETI tersebut dimintakan SATGAS TERPADU yang digagaskan oleh : Komisi . D DPRD SUMUT itu harus menunjukkan “ TARINGNYA “ dalam hal KERUHNYA SUNGAI BATANG NATAL ITU. Jangan sampai adanya istilah PENGPENG ( PEJABAT – PENGUSAHA ) berkibar di KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN Madina, sehingga menciptakkan sumber malapetaka kehancuran ALAM DAN EKOLOGI.
Mengusut seluruh aktor yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
Menyediakan program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak.
Melakukan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang mengalami kerusakan.
Membuka hasil investigasi kepada publik secara transparan.
Melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, dan aparat penegak hukum dalam proses pengawasan.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur larangan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
4. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Menegaskan pentingnya penyampaian informasi secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, pencemaran nama baik, maupun tuduhan tanpa bukti yang sah.
Kesimpulan
Kekeruhan Sungai Batang Natal bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial, ekonomi, dan penegakan hukum. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah setelah dilakukan penertiban, pemerintah telah menyiapkan solusi ekonomi yang layak bagi warga yang terdampak.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jika terdapat dugaan keterlibatan pemodal, pejabat, maupun oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan pembuktian secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip hukum yang harus dijunjung adalah sederhana: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada masyarakat kecil yang menjadi satu-satunya pihak yang menanggung akibat dari persoalan yang melibatkan banyak kepentingan. Seluruh langkah penyelesaian harus berpijak pada fakta, bukti, dan proses hukum yang objektif demi menjaga kelestarian Sungai Batang Natal sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat Mandailing Natal.
Selaku Putrra Batang Natal yang masih CINTA AKAN BONA BULU nya mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) DAN APARAT PENEGAK HUKUM MENGAMBIL SUATU KEBIJAKAN yang ariif sesuai Hukum berlaku.
(M.SN)














