Jejak CCTV Ungkap Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Kalibaru, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM | BANYUWANGI – Penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki di Kalibaru akhirnya mengarah kepada orang tua biologis bayi tersebut. Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri setelah menelusuri rekaman CCTV dan pergerakan kendaraan di sejumlah titik wilayah Kalibaru.

 

Bayi tersebut sebelumnya ditemukan warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi dalam kondisi hidup di depan salah satu rumah warga. Setelah mendapat pertolongan awal, bayi dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejak laporan diterima, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

 

Dari rangkaian CCTV tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.

 

Polisi masih mendalami keterangan bahwa persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan proses hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Kasat Reskrim

 

Selain menjalankan proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga akan membangun koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

 

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

 

Menurut Kasat Reskrim, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap memperoleh perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

 

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh.

 

Sementara itu, kondisi dan identitas bayi tidak dipublikasikan secara rinci. Perlindungan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 08.33 WIB, Kapolsek Semboro Laksanakan Cek Son Horeg di Desa Pondok Joyo: Jaga Ketertiban, Dilarang Minuman Keras
Terbalut Kain Basah, Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Sipange
Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak
Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Gerakan Indonesia Asri, AZ Mustakim Gerindra Sasar Tempat Ibadah, Jalan Kumuh dan Got Mampet di Banjarsari
Kapolresta Banyuwangi Jenguk Bayi Kalibaru, Pastikan Perawatan dan Masa Depannya Terlindungi
BARATA Surati GB Star Terkait Penyelewengan Perizinan
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Pukul 08.33 WIB, Kapolsek Semboro Laksanakan Cek Son Horeg di Desa Pondok Joyo: Jaga Ketertiban, Dilarang Minuman Keras

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Terbalut Kain Basah, Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Sipange

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Gerakan Indonesia Asri, AZ Mustakim Gerindra Sasar Tempat Ibadah, Jalan Kumuh dan Got Mampet di Banjarsari

Berita Terbaru