Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) – Aktivitas pemasangan tiang internet di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Selain dinilai berpotensi membuat semrawut tata ruang kabel jaringan, pemasangan tiang internet yang dilakukan pada tengah malam tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat maupun pihak terkait kini dipertanyakan legalitasnya.

Sorotan tersebut mencuat di Kampung Kramat RT 12/003, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Warga bersama Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Pemuda setempat mempertanyakan aktivitas pemasangan tiang Wi-Fi yang dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun awak media, pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan unsur lingkungan. Bahkan, sejumlah tiang yang sempat dipasang akhirnya dicabut kembali setelah muncul protes dari warga.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena saat aktivitas berlangsung, tidak diketahui secara jelas siapa penanggung jawab atau pihak perusahaan yang bertanggung jawab di lapangan.
Salah seorang pekerja pemasangan tiang Wi-Fi bernama Agung, yang mengaku berasal dari Bogor, saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan pemasangan mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu, kami hanya pekerja dari vendor dan disuruh mandor bernama Baron. Saya sudah telepon, tapi tidak diangkat, mungkin sudah tidur,” ujar Agung.»
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benar kegiatan pemasangan dilakukan pada tengah malam, siapa yang memberikan perintah, perusahaan atau vendor mana yang bertanggung jawab, serta apakah pemasangan tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku?
Warga pun meminta agar setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di lingkungan permukiman dilakukan secara transparan dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa, pengurus lingkungan serta instansi terkait.
Pasalnya, keberadaan tiang dan jaringan kabel internet bukan hanya menyangkut persoalan estetika lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan warga, tata ruang, serta kepastian bahwa infrastruktur yang dipasang memiliki dasar perizinan yang jelas.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kecamatan Jayanti melalui pesan WhatsApp terkait apakah aktivitas pemasangan tiang tersebut telah diketahui dan memiliki kelengkapan perizinan. Namun, satpol-pp Kecamatan mengatakan belum ada izin.
Begitu pula pihak perusahaan atau vendor yang disebut bertanggung jawab atas pemasangan tiang internet tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kegiatan pemasangan yang dilakukan tengah malam di Kampung Kramat.
Publik menunggu penjelasan: apakah pemasangan tiang internet tersebut benar-benar telah mengantongi izin dan melalui prosedur koordinasi yang semestinya, atau justru ada pihak yang bekerja tanpa pengawasan dan tanggung jawab yang jelas?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi pihak perusahaan, vendor, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta.













