Garudaxpose.com | Palembang – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026). Rapat tersebut dilaksanakan untuk meminta penjelasan terkait kejadian di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya di sektor pertambangan, termasuk standar operasional perusahaan pertambangan.
Dalam forum tersebut, Direktur Operasional PPA, R. Teguh Saptosubroto, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia menambahkan, perusahaan memiliki mekanisme penanganan bagi karyawan yang memerlukan perawatan, termasuk proses pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali.
“Setiap karyawan yang membutuhkan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” lanjutnya.
Teguh menegaskan bahwa aspek kesehatan kerja merupakan bagian integral dari penerapan K3 di lingkungan PPA, guna memastikan setiap karyawan dapat bekerja dalam kondisi yang layak, sehat, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, saat ditemui awak media menyatakan bahwa pihaknya telah menerima serta mencermati paparan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPA dalam forum RDP tersebut.
Menurut Yansuri, DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Setiap laporan dan aduan perlu melalui proses verifikasi secara menyeluruh dan berimbang.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan, untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban serta standar keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Sumsel mendorong seluruh perusahaan untuk terus meningkatkan pengawasan serta upaya pencegahan, terutama terkait aspek kesehatan dan keselamatan kerja, guna meminimalkan potensi risiko dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(*)













