Penetapan Enam Kawasan Redah Emisi Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan
Garudaxpose.com l Gianyar Bali – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah menuju pembangunan rendah emisi melalui penetapan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika sekaligus penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030. Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Pura Er Jeruk Ketewel Sukawati Gianyar, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), 10 Oktober 2026, bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.
Gubernur Koster menyampaikan penetapan kawasan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026, yang ditetapkan pada hari Selasa (Anggara Umanis, Wayang), 6 Oktober 2026 oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami mewakili pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Badung, Gianyar, dan Klungkung berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terpadu dan kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan serta masyarakat,” papar Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.
Dikatakan Koster penetapan enam kawasan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program sektoral. dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Keenam kawasan tersebut memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. 
“Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir. Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tegas Koster.
Gubernur Koster juga mengatakan melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
“Kebijakan ini juga menjadi respons kita terhadap tantangan pembangunan Bali yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim,” ungkapnya.
Jadi kata Gubernur Koster penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegras, yaitu Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.Transportasi Hijau, melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi sektor transportasi.
“Termasuk Ekosistem Hijau, melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular,dan Industri Pariwisata Hijau, melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasiagi. wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan,” ucapnya
Tambah Koster, termasuk masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal dan kelima pilar tersebut menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor yang diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata, baik dalam pengurangan emisi maupun peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Gubernur Koster menegaskan bahwa keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan, tetapi dari konsistensi pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.
” Jadii implementasi perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas. Kolaborasi juga perlu melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Dengan demikian, kawasan rendah emisi tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujarnya.
Gubernur Koster menyampaikan pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasinya. Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
“Nilai tersebut menempatkan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali. Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023,” terang Gubernur Bali ini
Ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan jangka panjang tersebut menjaga kelestarian alam dan kualitas kehidupan agar Bali tetap lestari bagi generasi mendatang. Maka pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
“Jadi kearifan lokal Sad Kerthi tersebut meliputi 1. Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa), 2. Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai); 3. Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); 4. Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuhtumbuhan); 5. Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); dan 6 Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta),” jelas Gubernur kelahiran Sembiran Buleleng ini.
Gubernur Koster menegaskan, kembali bahwa “Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus dijaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin diteguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika.” Melalui penetapan enam kawasan dan pelaksanaan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
” Maka Kerthi Bhumi Satwika kita harapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk 100 tahun ke depan,” pungkas Mantan Anggota DPR-RI dua periode ini. (Gustra).















