Gubenur Lira Jatim Proses Hukum Harus Bebas dari Intervensi Opini Publik

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Surabaya –  Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melalui Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur yang dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi dan “predator koruptor” karena konsistensinya membongkar dan mengawal berbagai kasus besar korupsi di Jawa Timur

Menegaskan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia wajib memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara.

Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa dirinya harus diproses secara adil, objektif, profesional, dan bermartabat, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap LIRA dalam hal ini merupakan gerakan hukum, bukan gerakan opini, tekanan massa, maupun kepentingan politik.

Pada saat yang sama, LIRA menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berkembang menjadi stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat tertentu, khususnya Ormas Madura Asli (MADAS), apabila dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara faktual hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.

Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif, dan tidak dapat dilekatkan kepada organisasi secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah.

LIRA memandang bahwa pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak proporsional. Hal ini semakin jelas mengingat bahwa Bung Moh.

Taufik selaku pimpinan MADAS memiliki latar belakang akademisi, yang secara prinsip menjunjung rasionalitas, hukum, dan etika publik. Bahkan secara terbuka, pimpinan MADAS menyatakan dukungan terhadap proses hukum kepada siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.

Lebih jauh, LIRA menegaskan bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat Jawa Timur, melalui berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan partisipasi kebangsaan.

Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.

Dalam perspektif konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

LIRA juga menilai penting agar seluruh peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut maupun fasilitas organisasi Kantor Madura Asli (MADAS).

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut patut diuji dan diproses melalui mekanisme hukum yang sama, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

Sejalan dengan itu, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

LIRA meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan merupakan fondasi utama terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Samsudin, S.H., selaku Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan di MADAS, untuk tidak terpancing oleh dinamika opini, tetap menahan diri, serta mengutamakan kondusivitas, kerukunan, dan persaudaraan sosial, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan
Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan
Babinsa Koramil 0820-03/Leces Laksanakan Komsos dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Leces
Kodim 0820/Probolinggo Perkuat Sektor Pertanian Melalui Pendampingan Tanam Padi
Bakti Sosial Korban Bencana Banjir DPD LSM Lira Kabupaten Probolinggo”Mendengar Melihat Dan Berbuat “
Modeling sebagai Medium Kultural, Lumajang Dorong Generasi Muda Beridentitas
ANGIN PUTING BELIUNG TERJANG DESA LECES, BABINSA KORAMIL 0820-03 SIGAP LAKUKAN PENANGANAN
Koramil Dringu Menghadiri Grand Opening SPPG Dan Penyaluran MBG Sumbersuko

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:10 WIB

Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:49 WIB

Babinsa Koramil 0820-03/Leces Laksanakan Komsos dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Leces

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:41 WIB

Kodim 0820/Probolinggo Perkuat Sektor Pertanian Melalui Pendampingan Tanam Padi

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:23 WIB

Bakti Sosial Korban Bencana Banjir DPD LSM Lira Kabupaten Probolinggo”Mendengar Melihat Dan Berbuat “

Senin, 19 Januari 2026 - 02:25 WIB

Modeling sebagai Medium Kultural, Lumajang Dorong Generasi Muda Beridentitas

Berita Terbaru