Garudaxpose.com | Probolinggo – Kesabaran para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) di Kota Probolinggo mulai mencapai batas.
Setelah menanti selama enam bulan tanpa kepastian pembayaran honor, puluhan tenaga pendidik akhirnya mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (04/06/2026) dan berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan guru, DPRD Kota Probolinggo, serta jajaran Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, para guru menyampaikan keluhan terkait honor yang belum diterima sejak awal tahun.
Padahal, sebagian besar dari mereka tetap aktif mengajar dan menjalankan seluruh tugas pendidikan tanpa pernah menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Legislator menilai keterlambatan pembayaran honor tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter anak usia dini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fathoni, mengungkapkan bahwa anggaran pembayaran honor guru sebenarnya telah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, nilai anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dan diperuntukkan bagi guru PAUD, TK, maupun RA yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami memastikan anggarannya ada. Karena itu kami meminta seluruh proses administrasi yang menjadi kendala segera diselesaikan agar honor para guru bisa segera dicairkan,” ujar Fathoni usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dipicu belum rampungnya regulasi baru yang menjadi dasar penyaluran honor. Akibatnya, pencairan dana harus menunggu penyelesaian aturan tersebut.
Meski demikian, DPRD meminta Dinas Pendidikan untuk lebih agresif melakukan koordinasi lintas instansi sehingga persoalan administrasi tidak kembali berdampak kepada para guru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, menilai kondisi yang dialami para guru sangat memprihatinkan.
Menurutnya, honor yang diterima para tenaga pendidik selama ini relatif kecil, sehingga keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan tentu menjadi beban tersendiri.
“Guru-guru ini tetap mengajar dan mendidik anak-anak setiap hari. Mereka membutuhkan kepastian karena honor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Amir.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo memang menerapkan pola baru dalam pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan usia dini.
Program BOSDA yang sebelumnya diberikan kepada lembaga pendidikan dihentikan dan dialihkan menjadi bantuan honor langsung kepada guru yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Dalam skema tersebut, setiap guru memperoleh honor sebesar Rp325 ribu per bulan. Sementara guru yang telah menyandang gelar sarjana mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
Ketua PC Himpaudi Kota Probolinggo, Yusdiana Rosita, menegaskan bahwa keterlambatan honor tidak pernah dijadikan alasan untuk menghentikan layanan pendidikan kepada anak-anak.
Menurutnya, seluruh guru PAUD tetap hadir dan mengajar seperti biasa meskipun hak mereka belum dibayarkan selama setengah tahun terakhir.
“Kami tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Harapan kami hanya satu, yaitu hak guru segera dibayarkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IGTKI Kota Probolinggo, Supiyah, turut menyampaikan keberatan terhadap sejumlah ketentuan baru yang dinilai merugikan sebagian guru, khususnya terkait kebijakan yang tidak memperbolehkan penerima tunjangan sertifikasi memperoleh honor daerah.
Ia berpendapat bahwa tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan atas kompetensi profesional guru, sedangkan honor daerah merupakan dukungan kesejahteraan yang memiliki fungsi berbeda.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo memastikan bahwa upaya percepatan pencairan terus dilakukan.
Kabid Dinas Pendidikan, Rina, menjelaskan bahwa pihaknya semula menyiapkan Peraturan Wali Kota yang baru.
Namun karena proses penyusunannya memerlukan waktu cukup panjang, akhirnya diputuskan untuk melakukan revisi terhadap aturan yang sudah ada.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga honor guru PAUD, TK, dan RA yang tertunda selama enam bulan dapat segera disalurkan dalam waktu dekat.
Hasil RDP tersebut menghasilkan dorongan kuat dari DPRD agar seluruh pihak terkait bergerak cepat. Dewan menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas karena mereka merupakan ujung tombak pendidikan generasi masa depan Kota Probolinggo. (Septyan)










