Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Di perut bumi Batang Toru, Batang Toru tersimpan salah satu cadangan emas terbesar di Indonesia. Bertahun-tahun kawasan ini dipresentasikan sebagai simbol investasi, kemajuan ekonomi daerah, sekaligus kebanggaan industri ekstraktif nasional.
Namun ketika angka-angka keuangan mulai dibaca secara berdampingan, muncul pertanyaan yang tak lagi mudah diabaikan: mengapa nilai pendapatan dan laba dari tambang yang sama dapat berubah-ubah tergantung kepada siapa laporan itu disampaikan? Dari sinilah keraguan publik bermula—bukan terhadap keberadaan emasnya, tetapi terhadap transparansi angka yang mengelilinginya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tahunan PT Agincourt Resources tahun 2022, perusahaan mencatat pendapatan sebesar US$516,17 juta atau sekitar Rp7,74 triliun dengan kurs rata-rata Rp15.000 per dolar AS.
Laba bersihnya mencapai US$132,4 juta atau sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini menunjukkan perusahaan berada dalam posisi sangat sehat secara finansial.
Produksi tinggi, harga emas dunia kuat, arus kas stabil, dan keuntungan besar. Narasi yang disampaikan ke publik juga jelas: perusahaan sukses, investasi berjalan positif, dan kontribusi ekonomi diklaim signifikan. Secara korporasi, tidak ada tanda-tanda kerugian.
Namun gambaran berbeda muncul ketika data yang masuk ke pemerintah pusat dibandingkan. Dalam dokumen fiskal dan rekonsiliasi negara, angka pendapatan turun menjadi US$287,5 juta atau sekitar Rp4,31 triliun. Laba bersih yang tadinya hampir Rp2 triliun menyusut drastis menjadi sekitar Rp573 miliar. Selisihnya sangat besar.
Pendapatan berkurang sekitar 45 persen. Laba bersih menyusut lebih dalam lagi. Dalam perspektif ekonomi publik, angka inilah yang menjadi dasar penghitungan penerimaan negara—mulai dari pajak penghasilan badan, royalti mineral, PNBP, hingga kewajiban fiskal lainnya. Ketika basisnya mengecil, maka setoran ke negara otomatis ikut mengecil.
Perbedaan paling mencolok justru tampak pada angka yang sampai ke pemerintah daerah. Dalam skema dasar pembagian hasil sebagaimana merujuk PP 55 Tahun 2022, pendapatan tercatat kembali turun menjadi US$162,8 juta atau sekitar Rp2,44 triliun.
Lebih mengejutkan lagi, laba bersih berubah menjadi negatif: rugi US$9,7 juta atau sekitar minus Rp145 miliar.
Dengan posisi rugi di atas kertas, konsekuensinya sederhana namun berdampak besar: pembagian hasil kepada daerah menjadi nihil. Nol rupiah. Tidak ada tambahan penerimaan berbasis laba yang bisa dibagi.
Di titik ini persoalan tidak lagi sekadar teknis akuntansi. Publik melihat paradoks yang sulit diterima akal sehat. Tambang beroperasi penuh. Emas diproduksi. Ekspor berjalan. Aktivitas hauling berlangsung setiap hari. Mesin tidak berhenti. Namun ketika tiba pada perhitungan hak daerah, angka laba mendadak menghilang. Yang tersisa justru kerugian administratif.
Sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang tetap menanggung seluruh dampak langsung: tekanan ekologis pada kawasan hulu, perubahan bentang alam, beban infrastruktur jalan, sedimentasi sungai, hingga risiko sosial-ekonomi jangka panjang.
Jika kondisi ini hanya terjadi sekali, publik mungkin masih bisa menganggapnya fluktuasi bisnis biasa. Tetapi ketika data tahun 2023 menunjukkan pola yang nyaris identik, pertanyaannya menjadi jauh lebih serius. Pada 2023 perusahaan tetap mencatat keuntungan besar sekitar Rp1,40 triliun. Ke pemerintah pusat laba masih terbaca sekitar Rp400 miliar.
Namun pada laporan yang menjadi dasar pembagian hasil daerah, kembali muncul kerugian sekitar Rp200 miliar. Hasil akhirnya sama: daerah tetap menerima Rp0 dari komponen berbasis laba. Dua tahun berturut-turut menunjukkan pola yang konsisten—untung di level korporasi, mengecil di level fiskal nasional, lalu rugi di level fiskal daerah.
Dalam ilmu ekonomi politik sumber daya alam, fenomena seperti ini sering disebut asymmetric reporting atau ketidaksimetrian pelaporan ekonomi lintas kepentingan fiskal.
Banyak ekonom pertambangan mengingatkan bahwa persoalan bukan semata pada legal atau tidak legalnya metode pencatatan, melainkan pada keterbukaan basis perhitungan.
Publik berhak mengetahui komponen biaya apa yang menyebabkan laba bersih bisa bergerak sangat ekstrem di setiap level pelaporan. Apakah karena depresiasi? Beban pinjaman? Transfer pricing? Reklasifikasi biaya eksplorasi? Biaya afiliasi? Atau mekanisme fiskal tertentu yang secara administratif sah tetapi menekan porsi penerimaan daerah? Pertanyaan ini wajar muncul karena menyangkut keadilan distribusi sumber daya.
Sejumlah pakar ekonomi sumber daya berulang kali menegaskan bahwa transparansi pertambangan bukan hanya soal berapa banyak emas diangkat dari bumi, melainkan berapa nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat sekitar tambang.
Dalam perspektif tata kelola modern, prinsip beneficial transparency menuntut keterbukaan sampai ke struktur pendapatan, biaya produksi, pembayaran pajak, royalti, hingga formula pembagian hasil. Tanpa itu, masyarakat hanya melihat produksi emas yang besar tetapi tidak bisa menelusuri ke mana nilai tambah ekonominya mengalir.
Batang Toru bukan sekadar lokasi tambang. Ia adalah ruang hidup masyarakat, bentang ekologis penting di Sumatera Utara, dan bagian dari masa depan ekonomi daerah. Karena itu wajar jika publik di Tapanuli Selatan bertanya:
jika nilai emas yang keluar dari bumi begitu besar, mengapa daerah terus berada di posisi nyaris tanpa manfaat fiskal yang sebanding? Mengapa angka keuntungan berubah ketika bergerak dari meja korporasi ke meja kementerian lalu ke meja pemerintah daerah? Mengapa beban lingkungan menetap di daerah, tetapi keuntungan fiskal justru tidak?.
Syahrir menilai kondisi tersebut memunculkan ketimpangan baru di daerah penghasil sumber daya alam.
Selain itu Syahrir juga menambahkan baik Gubernur sebagai Kepala daerah di tingkat Provinsi maupun BUPATI di tingkat Kabupaten , tidak ada yang berani menyanggah kondisi HAL INI, seolah olah PENGERTIAN OTONOMI DAERAH TK. II itu hanya sebagai “ Penghias Bibir belaka, dan Penghibur Telinga “ Rakyat didaerah nya, sementara Mereka Menerima “ RENTE EKONOMI “ ( ECONOMIC RENT) dari para Investor yang medapatkan Izin Usaha tersebut dari Pemerintah Pusat secara nyaman , sedangkan Rakyatnya di daerah menerima “ AMPAS AMPAS NYA” dari SDA YANG DI KURAS nya itu oleh para Oligharchie tersebut.
Kabupaten dan provinsi yang memiliki tambang, hutan, maupun potensi energi besar dinilai hanya menjadi penonton, sementara keuntungan strategis dan pengambilan keputusan berada di Jakarta.
Ia juga menyinggung adanya dugaan dominasi kepentingan politik dan oligarki dalam pembentukan regulasi nasional.
“Ketika partai politik dan oligarki ekonomi menguasai instrumen legislasi, maka arah kebijakan negara akan cenderung berpihak pada sentralisasi kekuasaan dan kepentingan modal besar,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat dan daerah kehilangan posisi tawar terhadap kekayaan alam yang secara historis berada di wilayah mereka.
Akademisi dan Praktisi Hukum Dinilai Bungkam
Dalam pernyataannya, Syahrir juga menyayangkan minimnya kritik terbuka dari kalangan akademisi, pakar hukum, maupun praktisi politik terhadap fenomena sentralisasi kewenangan SDA tersebut.
Ia menilai banyak kalangan intelektual memilih diam karena kuatnya tekanan politik nasional.
“Sedikit sekali yang berani mengkritik arus besar sentralisasi ini. Padahal semangat reformasi lahir untuk memperkuat daerah, bukan menarik seluruh kewenangan kembali ke pusat,” katanya.
Perspektif Hukum dan Demokrasi
Secara hukum tata negara, sistem otonomi daerah memang diatur dalam:
Pasal 18 UUD 1945
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Namun dalam praktiknya, pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis terhadap sektor yang dianggap menyangkut kepentingan nasional, termasuk energi, kehutanan, dan pertambangan.
Pemerintah pusat selama ini beralasan bahwa sentralisasi perizinan dilakukan untuk:
menekan korupsi izin daerah,
menghindari tumpang tindih regulasi,
meningkatkan investasi nasional,
serta menjaga stabilitas pengelolaan SDA.
Meski demikian, kritik terhadap ketimpangan kewenangan pusat-daerah terus berkembang, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Kebebasan Pers
Rilisan ini disusun dalam kerangka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh:
Pasal 28E UUD 1945
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sementara dalam publikasi digital, media dan masyarakat tetap wajib memperhatikan ketentuan:
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait larangan penyebaran fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
Karena itu, seluruh opini dalam rilisan ini merupakan bentuk kritik sosial-politik dalam negara demokrasi yang tetap harus menghormati prinsip hukum, asas praduga tak bersalah, dan etika jurnalistik.
Penutup
Polemik soal sentralisasi pengelolaan sumber daya alam diperkirakan akan terus menjadi perdebatan nasional. Di satu sisi pemerintah pusat mengklaim penguatan kontrol negara diperlukan demi investasi dan stabilitas nasional, namun di sisi lain daerah menilai otonomi yang dijanjikan reformasi perlahan kehilangan makna substantifnya.
Kini publik menunggu: apakah negara akan membuka kembali ruang keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam, atau justru semakin mempertegas sentralisasi kekuasaan di bawah kendali pusat.
Pada akhirnya isu ini bukan semata soal Tambang Emas Martabe. Ini adalah ujian bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Negara membutuhkan investasi, tetapi investasi tanpa transparansi akan selalu melahirkan kecurigaan. Daerah membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tanpa rasa keadilan akan memicu jarak antara industri dan masyarakat.
Emas Batang Toru akan terus diambil dari bumi. Pertanyaannya tinggal satu: apakah nilainya benar-benar ikut kembali untuk rakyat? Selama angka-angka yang muncul terus berbeda-beda di setiap meja pelaporan, pertanyaan itu akan terus hidup—dan keraguan publik akan semakin sulit di bungkam.
Daftar Pustaka
agincourtresources.com�. Diakses 25 Mei 2026.
PT. Agincourt Resources. Annual Report 2022: Overcoming Challenges, Celebrating Resilience. Jakarta: PT Agincourt Resources, 2023. Pendapatan perusahaan tahun 2022 tercatat sebesar USD 516,171 juta dengan laba bersih USD 187,452 juta.
PT. Agincourt Resources. Annual Report 2023. Jakarta: PT Agincourt Resources, 2024. �
Agincourt Resources
peraturan.bpk.go.id�. Diakses 25 Mei 2026.
esdm.go.id�. Data penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batubara. Diakses 25 Mei 2026.
kemenkeu.go.id�. Dokumen fiskal dan laporan penerimaan sektor ekstraktif. Diakses 25 Mei 2026.
eiti.esdm.go.id�. Laporan rekonsiliasi penerimaan negara dari sektor ekstraktif Indonesia. Diakses 25 Mei 2026.
ekonomi.bisnis.com�. Bisnis Indonesia, 12 Agustus 2022. �
Bisnis Ekonomi
Ross, Michael L. The Oil Curse: How Petroleum Wealth Shapes the Development of Nations. Princeton: Princeton University Press, 2012.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Aktivis Gerakan Rakyat Banyak Dan H. SYAHRIR NASUTION, SE. MM – Managing Director : POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia ( PECI – Indonesia ).
(M.SN)










