DPRD Kota Probolinggo Setujui Tiga Raperda Penting, Jadi Bekal Penguatan Pembangunan Daerah

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo kembali menuntaskan salah satu agenda legislasi daerah dengan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026).

Tiga rancangan regulasi yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Persetujuan tersebut menjadi hasil akhir dari serangkaian pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. Setiap raperda dibahas secara bertahap melalui forum-forum pembahasan untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, masing-masing pansus menyampaikan hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap materi raperda sebelum akhirnya diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disiapkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sektor wisata yang menjadi salah satu potensi unggulan Kota Probolinggo. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola destinasi yang lebih baik sekaligus meningkatkan daya tarik wisata daerah.

Selain itu, keberadaan aturan tersebut juga diharapkan dapat memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pariwisata.

Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi bentuk perhatian pemerintah dan DPRD terhadap sektor usaha mikro yang selama ini berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi perkotaan.

Melalui regulasi tersebut, penataan kawasan perdagangan diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya peningkatan kapasitas dan perlindungan bagi para pedagang kaki lima agar tetap dapat menjalankan usahanya secara tertib dan berkelanjutan.

Di bidang sosial, DPRD dan Pemkot Probolinggo juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini disusun untuk memperkuat sistem pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah.

Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi terkait.

Rapat paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian laporan pansus, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga raperda yang telah dibahas selama beberapa waktu terakhir.

Dengan disetujuinya ketiga rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD berharap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, usai memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Hari ini DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo telah menyepakati tiga raperda yang sangat penting. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda, namun bermuara pada satu sasaran, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.

Menurut Santi, proses pembahasan yang dilakukan oleh pansus tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar aplikatif dan mampu menjadi solusi atas berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi,” katanya.

Ia berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, ketiga regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal oleh perangkat daerah terkait.

“Harapan kami, perda ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Yang terpenting adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Probolinggo,” pungkas Santi. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional
Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar
Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 
PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Setail, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan Secara Good Governance
Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:39 WIB

PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong

Berita Terbaru