Garudaxpose.com | Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo kembali menuntaskan salah satu agenda legislasi daerah dengan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026).
Tiga rancangan regulasi yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Persetujuan tersebut menjadi hasil akhir dari serangkaian pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. Setiap raperda dibahas secara bertahap melalui forum-forum pembahasan untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, masing-masing pansus menyampaikan hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap materi raperda sebelum akhirnya diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disiapkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sektor wisata yang menjadi salah satu potensi unggulan Kota Probolinggo. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola destinasi yang lebih baik sekaligus meningkatkan daya tarik wisata daerah.
Selain itu, keberadaan aturan tersebut juga diharapkan dapat memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pariwisata.
Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi bentuk perhatian pemerintah dan DPRD terhadap sektor usaha mikro yang selama ini berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi perkotaan.
Melalui regulasi tersebut, penataan kawasan perdagangan diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya peningkatan kapasitas dan perlindungan bagi para pedagang kaki lima agar tetap dapat menjalankan usahanya secara tertib dan berkelanjutan.
Di bidang sosial, DPRD dan Pemkot Probolinggo juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini disusun untuk memperkuat sistem pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi terkait.
Rapat paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian laporan pansus, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga raperda yang telah dibahas selama beberapa waktu terakhir.
Dengan disetujuinya ketiga rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD berharap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, usai memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Hari ini DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo telah menyepakati tiga raperda yang sangat penting. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda, namun bermuara pada satu sasaran, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
Menurut Santi, proses pembahasan yang dilakukan oleh pansus tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar aplikatif dan mampu menjadi solusi atas berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi,” katanya.
Ia berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, ketiga regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal oleh perangkat daerah terkait.
“Harapan kami, perda ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Yang terpenting adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Probolinggo,” pungkas Santi. (Septyan)









