Garudaxpose.com | Tangsel – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan. Pada Senin (12/1/2026), Dinkes mendampingi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang melaksanakan Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) di dua titik strategis, yakni Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Pakulonan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang publik dari ancaman zat adiktif non-narkotika. Tim gabungan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan legalitas sarana distribusi obat di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan kuratif dalam memutus rantai peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar resmi.
Hasil pemeriksaan di Kelurahan Pakulonan mengungkap temuan serius berupa obat keras jenis Trihexylphenidyl, tablet lepasan berwarna oranye dan kuning, serta obat dalam kemasan strip tanpa label. Temuan ini mengonfirmasi adanya praktik distribusi ilegal di tengah pemukiman. Sementara itu, sarana yang menjadi target di Kelurahan Paku Jaya ditemukan dalam kondisi tertutup saat petugas tiba di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Trihexylphenidyl sendiri masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Meski bukan termasuk narkotika atau psikotropika, penggunaan obat ini di atas dosis terapi secara tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan fisik serta perubahan drastis pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya, sehingga pengawasannya sangat diperketat.
Sesuai regulasi, OOT hanya boleh diperjualbelikan di apotek berizin resmi dengan resep dokter yang valid. Penjualan secara ilegal di toko-toko umum atau sarana tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Pengawasan dokter menjadi mutlak diperlukan mengingat efek samping dan potensi penyalahgunaan yang tinggi pada jenis obat-obatan saraf tersebut.
Tindakan tegas menanti para pelaku distribusi ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para agen atau distributor obat tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang mencari keuntungan dengan merusak kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr.Allin Hendalin Mahdaniar, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal sangat krusial untuk melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan obat.Masyarakat diminta tidak sembarangan membeli obat di luar sarana pelayanan kesehatan resmi.
Laporan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui Puskesmas terdekat, kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di Tangerang melalui WhatsApp di nomor 0822-9735-3635. Transparansi dan kecepatan laporan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Kontak Media: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Jl. Cendekia, Kel. Ciater, Kec. Serpong Telepon: (021) 29307897 Instagram: @dinkeskotatangsel.
(Nix)













