Garudaxpose.com | Probolinggo – Suasana Pasar Dringu pada Kamis (4/6/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu terlihat menyusuri lorong-lorong pasar sambil menyapa para pedagang. Kedatangan mereka bukan untuk melakukan pendataan, melainkan menggelar kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada para pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal meningkatkan kesadaran pedagang terkait pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman yang dipasarkan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim KUA Dringu membagikan sebanyak 200 brosur kepada pedagang yang berada di berbagai sudut pasar. Brosur itu berisi informasi mengenai kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal serta tata cara pengurusannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Taufiq, Edy, Malik, dan Mcloud. Mereka secara bergantian memberikan penjelasan kepada pedagang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama sosialisasi berlangsung.
Pendekatan langsung kepada pedagang dipilih agar informasi mengenai program Wajib Halal Oktober 2026 dapat diterima secara lebih efektif. Selain itu, para pedagang juga dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai manfaat sertifikat halal bagi keberlangsungan usaha mereka.
Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, menjelaskan bahwa sosialisasi di pasar tradisional menjadi salah satu fokus utama karena sebagian besar pelaku UMKM bergerak pada sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan produk tertentu memiliki sertifikat halal.
“Kami ingin memastikan informasi ini benar-benar sampai kepada masyarakat, khususnya para pedagang UMKM. Karena itu kami turun langsung ke pasar untuk memberikan penjelasan sekaligus mengajak mereka segera mengurus sertifikat halal,” kata Taufiq.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, Taufiq menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak perlu menunggu hingga batas akhir pemberlakuan aturan tersebut.
“Kami menghimbau seluruh pedagang UMKM, baik yang menjual makanan maupun minuman siap saji, agar segera mengurus sertifikat halal produknya. Semakin cepat diproses, semakin baik karena pelaku usaha memiliki waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah Oktober 2026, pemerintah akan menerapkan ketentuan wajib halal bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Setelah bulan Oktober nanti, seluruh pengusaha UMKM yang menjadi sasaran kebijakan wajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal. Karena itu kami mengajak para pedagang untuk tidak menunda proses pengurusannya,” lanjutnya.
Taufiq juga memastikan bahwa KUA Kecamatan Dringu siap berperan aktif membantu masyarakat dalam proses sertifikasi halal, mulai dari pemberian informasi hingga pendampingan administrasi.
“Kami siap memfasilitasi dan membantu proses pembuatan sertifikat halal. Jika ada pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi, silakan datang ke KUA Dringu dan kami akan membantu sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari pengelola Pasar Dringu. Koordinator Pasar Dringu, Abdul Muhid, bahkan mendampingi petugas selama pelaksanaan sosialisasi berlangsung.
Menurut Abdul Muhid, langkah yang dilakukan KUA Dringu sangat membantu para pedagang dalam memahami aturan yang akan diterapkan pemerintah di sektor usaha makanan dan minuman.
“Kami memberikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Dringu yang telah melaksanakan sosialisasi secara langsung di Pasar Dringu. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya sertifikat halal serta kesiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pedagang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera mengurus sertifikasi halal sehingga ketika aturan mulai diberlakukan, para pelaku usaha di Pasar Dringu telah siap dan tidak mengalami kendala dalam menjalankan usahanya. (Dar****)










