Bupati Lumajang: SPPG, Camat dan PNS Tidak Diperbolehkan Menggunakan Gas LPG 3 Kg

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati, M.Si, saat gelar rapat koordinasi bersama agen dan pangkalan LPG seluruh kabupaten Lumajang (via zoom) kamis (09/04/2026).

Bupati, menegaskan SPPG yang melayani MBG, Camat dan PNS tidak Boleh menggunakan gas LPG 3 kg.
“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Bunda Indah.

Bunda Indah sapaan akrabnya, juga memberikan mandat kepada bagian ekonomi pemerintah kabupaten Lumajang untuk memberitahukan kepada satgas MBG untuk cek seluruh SPPG di kabupaten Lumajang.
“Ini juga bagian ekonomi beritahu satgas MBG untuk ngecek semuanya,” lanjut Bunda Indah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Lumajang akan mengeluarkan surat larangan menggunakan LPG 3 Kg kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil kabupaten Lumajang.

“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” ucapnya.

Bupati Lumajang Indah Amperawati ( Bunda Indah), juga perintah camat seluruh kabupaten Lumajang untuk melihat dapur rumah Masing-masing jika di rumahnya masih ada LPG 3 Kg di perintahkan untuk memberikan kepada tetangganya yang tidak mampu.

“Camat camat delok en dek omahe dewe dewe iku (red: camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri itu) kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” tungkasnya.

Langkah ini di ambil pemerintah kabupaten Lumajang agar LPG 3 Kg yang berlabel bersubsidi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET, Kapolres: Ini Soal Keadilan Distribusi
Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Eks Kds Kalidilem Berbelit-Belit di Persidangan
Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG
Motor Mahasiswi Hilang di Asrama Sepuluh UHO Kendari Saat Magrib, Korban Rugi Rp20 Juta
SUARA LEDAKAN PECAHKAN KESUNYIAN MALAM: DIDUGA RUMAH KETUA BPD BAGO DI BONDET OTK
POLISI ASAL MALANG DIKEROYOK DEBT COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI
Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:20 WIB

Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET, Kapolres: Ini Soal Keadilan Distribusi

Jumat, 10 April 2026 - 01:09 WIB

Bupati Lumajang: SPPG, Camat dan PNS Tidak Diperbolehkan Menggunakan Gas LPG 3 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 12:08 WIB

Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap

Selasa, 7 April 2026 - 09:31 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Eks Kds Kalidilem Berbelit-Belit di Persidangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:04 WIB

Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG

Berita Terbaru