BERANIKAH DPRD MADINA MENENTUKAN SIKAP? SURAT USULAN PEMBERHENTIAN BUPATI-WABUP KINI DI MEJA WAKIL RAKYAT

- Penulis

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose com l MADINA — Surat Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) yang mengusulkan kajian dan evaluasi terhadap pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal kini resmi berada di meja DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

 

Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 tersebut diserahkan kepada DPRD Madina pada Kamis, 24 September 2026. Dalam surat itu, AMNB mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan mekanisme yang tersedia, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

AMNB menyebut sejumlah persoalan sebagai dasar pengajuan, antara lain dugaan stagnasi visi dan misi pemerintahan serta pengelolaan anggaran, persoalan Pasar Baru Panyabungan, hingga masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), PETI dan kesejahteraan masyarakat.

 

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan materi yang diajukan AMNB untuk dikaji dan diverifikasi, bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran oleh kepala daerah. Bahkan AMNB sendiri menyatakan tidak berada pada posisi memvonis bersalah, melainkan meminta DPRD melakukan pengawasan secara objektif.

 

Kini Bola Ada di Tangan DPRD

 

Pertanyaan berikutnya menjadi menarik: beranikah DPRD Kabupaten Mandailing Natal menentukan sikap?

 

Surat masyarakat atau organisasi masyarakat yang berisi dugaan persoalan penyelenggaraan pemerintahan tentu tidak semestinya langsung dianggap benar. Tetapi pada saat yang sama, surat tersebut juga tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa proses pemeriksaan yang transparan.

 

 

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, masyarakat kini menunggu apakah lembaga legislatif tersebut akan membuka ruang pembahasan, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen dan data, serta menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Jika setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan dasar yang cukup, masyarakat juga berhak mengetahui alasan dan hasil kajian DPRD.

 

 

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang dapat dibuktikan melalui dokumen, keputusan, data anggaran maupun fakta lainnya, masyarakat tentu berharap DPRD tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

 

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “apakah DPRD berani?”, melainkan sejauh mana DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, terbuka dan berdasarkan bukti.

 

 

Suara dari Pantai Barat Madina

 

 

Di tengah polemik tersebut, muncul pula pernyataan dari H. Syahrir, SE, MM, yang disebut sebagai putra Batang Natal dan pemerhati perkembangan politik di Mandailing Natal.

 

 

Menurut Syahrir, kondisi pemerintahan dan pembangunan Mandailing Natal perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa keadilan serta masa depan masyarakat di wilayah Pantai Barat.

 

 

Ia menyampaikan pandangan bahwa masyarakat Pantai Barat Madina di tujuh kecamatan siap bergabung dengan Sumatera Barat apabila kondisi sistem dan pemerintahan di Mandailing Natal terus seperti sekarang.

 

 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Syahrir dan perlu dilihat dalam konteks kekecewaan atau aspirasi politik yang berkembang di tengah masyarakat.

 

 

Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat tujuh kecamatan tersebut secara resmi telah menyatakan sikap demikian.

 

 

Namun, jika benar ada keresahan seperti yang disampaikan tersebut, pernyataan itu seharusnya tidak hanya dipandang sebagai isu politik semata.

 

 

Jangan Sampai Kekecewaan Menjadi Jarak

 

 

Pantai Barat Mandailing Natal selama ini memiliki posisi penting dalam peta sosial dan ekonomi Madina. Karena itu, munculnya suara yang mempertanyakan hubungan antara wilayah Pantai Barat dengan pemerintahan kabupaten seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama.

 

 

Pemerintah daerah tentu memiliki kewajiban memastikan seluruh wilayah mendapatkan perhatian pembangunan secara proporsional. Di sisi lain, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

 

 

Persoalan hari ini bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.

Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh pihak mampu membuka data, memeriksa fakta dan memberikan jawaban kepada masyarakat.

 

 

DPRD Ditunggu Sikapnya

Surat AMNB kini telah masuk ke DPRD Madina.

 

 

Maka masyarakat memiliki alasan untuk menunggu: apa langkah DPRD selanjutnya?

 

 

Apakah surat tersebut akan dibahas secara terbuka?

 

 

Apakah DPRD akan meminta penjelasan dari pihak eksekutif?

 

 

Apakah dugaan-dugaan yang disampaikan AMNB akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang tersedia?

 

 

Dan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan, apakah DPRD akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum?

 

 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Yang jelas, masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi dan jawaban berbasis fakta.

 

 

Sebab, ketika kepercayaan publik mulai dipertanyakan, cara terbaik untuk menjawabnya bukan dengan saling tuding, melainkan dengan membuka proses pemeriksaan secara objektif.

 

 

Kini perhatian publik Mandailing Natal tertuju ke gedung DPRD.

 

 

Surat sudah diterima. Aspirasi sudah disampaikan. Tinggal menunggu, sikap apa yang akan diambil para wakil rakyat?

 

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Desa Sidomulyo ke-32 Berbarengan HUT RI ke-81, Semboro Gelar Karnaval Umum Meriah 12 Son Horeg
Membangun Hubungan Harmonis Antara Kepolisian Dengan Media, Polres Bangli Melaksanakan Temu Media
Polres Bangli Ungkap Kasus Tindak Pidana perdagangan orang Dengan Modus Jual Beli Bayi
KETUA TP-PKK PADANG LAWAS TINJAU & NILAI DESA BINAAN P2WKSS PARAPAT JADI TELADAN, SIAP WAKILI KE PROVINSI
Tak Cukup Ditegur, Motor Pengendara Freestyle di Probolinggo Ditertibkan Polisi
Sang Bandung Bondowoso Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Hingga Jabat Danbrigif TP 49/Raksanagara
HARAPAN UMROH DARI LIANG NAMUAP GUCI ANTIK AJAIB DIPERDAGANGKAN WARGA SOSA, DIKLAIM MILIKI KEKUATAN ISTIMEWA
Koalisi LSM Ormas Sumsel Bersatu Geruduk Kantor Gubernur, Soroti Dugaan Pencemaran Semen Tiga Roda di Kalidoni Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:57 WIB

Hari Jadi Desa Sidomulyo ke-32 Berbarengan HUT RI ke-81, Semboro Gelar Karnaval Umum Meriah 12 Son Horeg

Jumat, 25 September 2026 - 11:36 WIB

Membangun Hubungan Harmonis Antara Kepolisian Dengan Media, Polres Bangli Melaksanakan Temu Media

Jumat, 25 September 2026 - 11:28 WIB

Polres Bangli Ungkap Kasus Tindak Pidana perdagangan orang Dengan Modus Jual Beli Bayi

Jumat, 25 September 2026 - 04:42 WIB

KETUA TP-PKK PADANG LAWAS TINJAU & NILAI DESA BINAAN P2WKSS PARAPAT JADI TELADAN, SIAP WAKILI KE PROVINSI

Jumat, 25 September 2026 - 03:47 WIB

BERANIKAH DPRD MADINA MENENTUKAN SIKAP? SURAT USULAN PEMBERHENTIAN BUPATI-WABUP KINI DI MEJA WAKIL RAKYAT

Berita Terbaru