Ke Aroganan Kepala Bidang Tataruang Kota Pagaralam Kepada Awak Media

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pagaralam, – Saat awak media datang ke ruangan tataruang tersebut dengan sambutan yang tidak wajar kepda awak media dengan menantang dalam kekerasan kata_kata yang tidak wajar dengan menunjuk dan memaki awak media kabit tataruang

Dan kedatangan awak media ONews HENDRA SUSANTO alias yantok goak menanyahkan kepda kabit tataruang dengan adanya pengadaan komputer dan leptop langusng menyembur kata – kata arogan kepda awak media tersebut dan yantok goak memanggil rekan media billy ke ruangan kabit tataruang dengan omongan yang kasar dan menantang yg tidak wajar ke awak media

Kabit tataruang menuduh awak media memeras anak buah tataruang dengan adanya tuduhan tersebut itu sudah mencemarkan nama baik dan kepada awak media dengan keras lantang kabit tataruang mengelarivikasi awak media dengan ancaman yang keras

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan UUD pers yang sudah di terapkan apabila menghalangi atau melarang awak media konfirmasi .barang siapa menghalangi ata menghambat jurnalis dapat dikenakan sangsi pidana uu pers no 40 tahun 1999 2 tahun penjara atau denda maksimal rp 500.000.000

Kepada APH kota pagaralam tolong di priksa atau di tindak lanjud i permasalahan yang di tataruang kota pagaralam yang memaki dan menantang awak media

Merasa hebat dan kuat hukum mungkin di situlah merasa hebat kabit tataruang kota pagaralam .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru