Manfaatkan Libur Nataru, Masyarakat Dapatkan Layanan Cepat Ambil Sertipikat

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com – Jakarta – Masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan mengambil sertipikat tanah. Pelayanan pertanahan yang tetap dibuka secara terbatas di kala banyak layanan lainnya libur, terbukti membantu masyarakat, khususnya dalam proses peningkatan hak atas tanah yang berlangsung cepat dan transparan.

Salah satu warga Jakarta Barat, Budi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut proses pengurusan tergolong jelas, singkat, dan responsif sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Prosesnya cepat, tidak sampai seminggu. Saya kira lama, ternyata empat hari sudah selesai dan saya langsung dapat pemberitahuan lewat WhatsApp,” ujar Budi, warga Daan Mogot, Jakarta Barat, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai jam layanan yang tetap tersedia di saat libur Nataru ini diperoleh Budi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menampilkan pengumuman bahwa layanan pertanahan tetap dibuka selama masa libur Nataru hingga pukul 12.00 waktu setempat. “Informasinya jelas di aplikasi, jadi saya langsung datang hari ini untuk ambil sertipikat,” ungkapnya.

Menurut Budi, kehadiran layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Ia juga menilai pemanfaatan teknologi digital, seperti notifikasi WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku, mempermudah masyarakat dalam memantau proses layanan pertanahan.

Meski demikian, Budi berharap ke depan jumlah loket pelayanan dapat ditambah untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat di Jakarta. “Pengunjung cukup banyak, tapi petugas di loket masih terbatas. Kalau bisa ditambah, pasti pelayanannya akan lebih optimal,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, Budi mengaku akan merekomendasikan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat, agar dapat merasakan langsung manfaat peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lira Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Selamatkan Ribuan Karyawan Hukum Harus Tegak Lurus
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:53 WIB

Lira Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Selamatkan Ribuan Karyawan Hukum Harus Tegak Lurus

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 14:09 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Senin, 7 September 2026 - 14:20 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru