GarudaXpose.com I Kediri – SPBU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Dimana sebuah tempat umum di Indonesia yang menyediakan berbagai jenis bahan bakar untuk kendaraan, seperti bensin, solar, dan kadang-kadang bahan bakar alternatif seperti BBM bersubsidi atau non-subsidi. SPBU biasanya juga menyediakan fasilitas tambahan seperti toko minimarket, warung makan, pompa angin, dan layanan perbaikan ringan kendaraan.
Namun pelayanan di SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari Kediri jadi ajang mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada Rabu 24 desember 2025.
Sanyoto saat dikonfirmasi bungkam tidak ada tanggapan, ”Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau operasional ngangsu di SPBU antara lain : Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ kepala dan bak berwarna coklat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanyoto saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya saat kepergok awak media, di SPBU Maron kediri Jawa Timur melalui telpon seluler enggan memberikan tanggapan. Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 54.641.08 Maron Jalan Raya Banyakan Kota Kediri. Harapan masyarakat kepada pemangku wilayah Hukum Polres Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) untuk bertindak tegas menyikapi mafia BBM dan membuka CCTV SPBU untuk memastikan dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena CCTV adalah bentuk pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Patut diduga, Sanyoto bebas mengangsu BBM jenis subsidi dan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.
Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.
– SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.
Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red red). Bersambung…..













