Bupati Brebes Terbitkan Surat Rekomendasi! UMSK dan UMK Brebes Naik 9,17%

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Brebes Terbitkan Surat Rekomendasi! UMSK dan UMK Brebes Naik 9,17%

BREBES,GarudaXpose.com-Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, menerbitkan surat rekomendasi untuk mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah melakukan negosiasi dengan perwakilan buruh, Senin (22/12/2025).

Massa buruh yang berjumlah kurang lebih 1000 orang itu berasal dari 20 serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu, sebelumnya menggelar aksi demo di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, menuntut Bupati Brebes menetapkan besaran UMSK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntut UMSK, Buruh Demo di Kantor Pemkab Brebes”
Massa buruh menggelar orasi di depan gerbang KPT, menuntut agar Pemkab Brebes menetapkan dan menerapkan UMSK. Ratusan petugas dari TNI, Polri, dan Satpol PP disiagakan untuk menjaga keamanan. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar UMSK segera ditetapkan.

KSPSI: Pemkab Brebes Harus Tetapkan UMSK!
Beni Aryono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menegaskan bahwa Pemkab Brebes harus menetapkan UMSK. Menurutnya, syarat ketentuan untuk menerapkan upah sektoral sudah ada di Kabupaten Brebes, yaitu PP 49 Tahun 2025. “Dasarnya adalah PP 49 tahun 2025. Soal syarat syaratnya, di Brebes sudah memenuhi semuanya,” tegas Beni.

Buruh Mengancam Demo Dua Hari Jika UMSK Tak Ditetapkan”
Buruh mengancam akan menggelar demo dua hari berturut-turut jika Pemkab Brebes tidak mau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Mereka juga mengancam akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kalau pemerintah tidak menerapkan UMSK, buruh akan all out untuk turun ke jalan selama dua hari berturut-turut. Bahkan, bisa buruh se-Kabupaten Brebes akan mogok kerja,” tambah Beni.

Surat Rekomendasi Dikirim ke Gubernur:

Surat rekomendasi besaran UMK dan UMSK akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan. “Ibu bupati menerbitkan surat rekomendasi besaran UMK juga UMSK. Jadi nanti akan dikirim ke Gubernur untuk disahkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Abdul Majid.

Massa Buruh Bubarkan Diri!
Usai menerima jawaban dari Bupati Brebes, massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka puas dengan hasil negosiasi dan berharap UMSK dapat segera ditetapkan. “Kami berharap UMSK dapat segera ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Brebes,” kata Beni.

Surat Rekomendasi UMK dan UMSK Brebes tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/348/XII/2025 ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

UMSK dan UMK Brebes Naik 9,17%

Bupati Brebes merekomendasikan UMSK dengan nilai 2% dan menambahkan UMK 7,17%, sehingga total kenaikan upah Brebes menjadi 9,17%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Brebes.

Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes. Selain itu, kenaikan upah juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, proses negosiasi antara buruh dan Pemkab Brebes telah selesai, dan kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)dan UMK.

(Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru