GarudaXpose.com | Mandailing Natal —
Lembaga Masyarakat Reformasi Republik Indonesia (LMR–RI) Bidang Investigasi Wilayah Sumatera Utara melayangkan pernyataan sikap keras terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. LMR–RI menilai Pemprov Sumut abai dan gagal menjalankan tanggung jawabnya atas rusaknya ruas jalan provinsi Jembatan Merah–Simpang Gambir yang hingga kini belum tertangani secara serius pascabanjir besar akhir 2025.
Perwakilan LMR–RI Sumut, Namlis Siregar, menegaskan bahwa pembiaran berkepanjangan terhadap infrastruktur vital tersebut telah menjelma menjadi kejahatan struktural yang berdampak langsung pada penderitaan ekonomi masyarakat Mandailing Natal. Jalan rusak yang menjadi jalur utama distribusi logistik itu telah memicu lonjakan harga sembako, kelangkaan barang, serta menurunnya daya beli warga di sedikitnya tujuh kecamatan.
“Ini bukan lagi persoalan teknis semata, tetapi persoalan keberpihakan. Ketika jalan provinsi rusak parah dan dibiarkan berbulan-bulan, sementara rakyat menanggung mahalnya biaya hidup, maka negara sedang absen,” tegas LMR–RI dalam pernyataannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LMR–RI secara terbuka mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk bertanggung jawab penuh atas lambannya penanganan jalan provinsi tersebut. Gubernur diminta segera memerintahkan Dinas PUPR Provinsi Sumut melakukan perbaikan secara permanen, bukan sekadar tambal sulam yang berulang dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
Menurut LMR–RI, berbagai alasan seperti keterbatasan anggaran, prosedur birokrasi, maupun faktor cuaca tidak lagi dapat dijadikan pembenaran. Pasalnya, ruas jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
LMR–RI juga menyoroti kebijakan pembatasan muatan kendaraan oleh aparat kepolisian. Meski bertujuan menjaga keselamatan, langkah tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa kondisi jalan sudah berada pada status darurat dan seharusnya ditangani dengan skema penanganan khusus pascabencana.
Sebagai bentuk keseriusan, LMR–RI menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya:
Menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kementerian PUPR agar mengambil alih penanganan jalan.
Melaporkan dugaan kelalaian penyelenggara negara kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Membuka hasil investigasi lapangan kepada publik dan media nasional terkait dampak ekonomi akibat pembiaran infrastruktur.
“Rakyat Mandailing Natal tidak membutuhkan janji dan pencitraan. Yang dibutuhkan adalah jalan yang layak dan kehadiran negara secara nyata,” tutup LMR–RI.
LMR–RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah menjalankan kewajibannya sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : M.SN
Editor : Kaperwil Sumut













