Garudaxpose.com | Probolinggo – Plt Kasihumas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, menegaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Ia sekaligus meluruskan informasi mengenai kabar penangkapan anggota kelompok masyarakat yang mencuat setelah sejumlah orang mendatangi Mapolres Probolinggo pada Rabu malam (28/10/2026).
Widy menjelaskan, kedatangan sejumlah orang tersebut bukan karena adanya tindakan penangkapan oleh kepolisian. Mereka datang secara mandiri ke Mapolres Probolinggo untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang berkembang, sementara petugas hanya melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap anggota kelompok tersebut. Pihak yang bersangkutan datang sendiri ke Polres Probolinggo dan petugas hanya melakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal,” ungkap Ipda Widy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan, pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut telah ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam proses penanganan awal, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Widy, pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang diterima. Selanjutnya, diperlukan pendalaman untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.
Ia juga menyoroti munculnya informasi yang belum terverifikasi sehingga diduga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Informasi tersebut kemudian memicu kedatangan sejumlah pihak ke Mapolres Probolinggo guna meminta penjelasan secara langsung kepada kepolisian.
Widy menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat tetap menjadi perhatian Polres Probolinggo. Karena itu, meskipun sempat muncul dinamika dan perbedaan persepsi, kepolisian tidak mengesampingkan proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Situasi yang berkembang memang perlu disikapi secara bijak. Namun, hal tersebut bukan berarti proses penanganan permasalahan dihentikan. Kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polres Probolinggo tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di wilayah hukumnya tetap aman serta kondusif.
Dalam penjelasannya, Widy juga menyinggung aksi penutupan Jalan Pantura oleh oknum kelompok masyarakat yang sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas warga. Ia memastikan kejadian tersebut turut menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan yang sedang berkembang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa menimbulkan dampak terhadap kepentingan masyarakat lainnya. Terlebih, akses jalan merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas.
Widy pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menjalankan proses penanganan secara profesional sesuai aturan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Probolinggo. Percayakan proses penanganan persoalan ini kepada pihak kepolisian dan jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Ipda Widy.
Melalui penjelasan tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa pengaduan mengenai dugaan peredaran rokok ilegal masih dalam proses pendalaman. Kepolisian juga memastikan setiap perkembangan permasalahan akan ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Septyan)















