Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Garudaxpose.com | Bali – Empat Krama Desa Adat Banjar Buitan, Manggis Karangasem yaitu IKS, IMR, IMS dan NYS terkena sanksi Kanorayang hasil paruman Padgatakala pada 10 Oktober 2023 yang menyebabkan keempat krama di persekusi karena tidak diakui lagi sebagai Krama Desa Adat Buitan, dan tidak berhak menempati tanah ayahan Desa Adat Buitan seluas 455 M2 yang telah ditempati secara turun temurun sejak tujuh undag leluhur keatas diperkirakan sekitar tahun 1850-an.
Sanksi ini segera akan diberlakukan setelah Kasasi empat krama ini ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini, upaya terakhir dilakukan empat krama ini adalah Peninjauan Kembali (PK.) yang diajukan Kuasa Hukum empat krama yang kena sanksi adat kanoroyang, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si dari Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Shagida Apartemen Office, Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar mengatakan di mana, demi mendapatkan keadilan bagi mereka, maka dimohon sanksi ini bisa ditunda hingga PK tersebut turun dan memiliki kekuatan hukum tetap (absolut).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyoal sanksi berupa Kanorayang Padgatakala kepada keempat krama Banjar Buitan, Desa Adat Manggis, Karangasem masing – masing IKS, IMR, IMS dan NYS, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, bahwa dalam kesempatan yang berbahagia ini mengekspos sebuah kasus yang sangat menarik, yang ada kaitannya hukum nasional dengan hukum adat, dimana saat ini berbenturan sekarang sedang berlangsung, peristiwa ini terjadi di Desa Adat Buitan, Manggis, Karangasem, di mana empat keluarga atas nama IKS, IMR, IMS dan NYS digugat oleh prajuru Desa Adat Buitan dengan menyatakan bahwa empat keluarga yang bersangkutan adalah bukan merupakan Krama Desa Adat Buitan. Itu ditegaskan dalam hasil paruman tanggal 10 Oktober 2003, sehingga dengan dijatuhinya hukuman
Kanorayang Padgatakala empat keluarga tersebut tidak dianggap berhak untuk menempati tanah pekarangan ayahan desa, karena tanah ayahan pekarangan desa itu sudah disertifikatkan, dan telah dilakukan gugatan oleh Krama Desa Adat Buitan yang terdaftar dalam Putusan Pengadilan Negeri Amlapura yang diputuskan tanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa gugatan Krama Desa Adat Buitan tidak dapat diterima, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan banding di Pengadilan Tinggi Bali, kemudian keluar putusan bahwa empat krama adat yang kami bela itu dikalahkan.
“Karenanya, wajib untuk menyerahkan empat setengah are tempat tinggalnya. Atas keputusan itu, kemudian kami melaksanakan kasasi pada tanggal 30 April 2026, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bali, sehingga pada bulan September 2026 kami menerima anmaning dari Pengadilan Negeri Amlapura untuk menghadirkan klient kami dalam rangka permohonan eksekusi,” ungkap Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Menurut Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, kasus ini sangatlah menarik karena ada berbenturan antara hukum adat dengan hukum nasional, karena itu, untuk mengantisipasi mencegah terjadinya eksekusi ini kami telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK.) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2026 dan PK ini sudah diterima, sehingga harapan kami untuk proses anmaning eksekusi dapat ditunda sampai mendapat keputusan dari peninjauan kembali perkara terhadap kasus ini.
“Dasar pengambilan keputusan menetapkan Sanksi Kanoroyang terhadap keempat klient kami adalah dilaksanakannya gugatan perdata di PN Amlapura pada 18 April 2022 dalam Register Nomor: 91/Pdt.G/2022/PN Amp oleh IMR, IWL, INL, IMA dan NKS sebagai ahli waris dari IM dan DR dengan objek hukum Pipil No. 32, Persil No. 9b, Klas II, seluas 0,090 Ha tercatat atas nama IM yang terletak di Desa Buitan Pesedahan Abian Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem Bali, yang dikuasai secara turun temurun,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Lanjut Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, bahwa atas dasar tersebut klient kami dianggap menentang Desa Adat Buitan, sehingga klient kami dijatuhkan sanksi kanorayang tertuang dalam Berita Acara Paruman Padgatakala pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023 bertempat di Pura Puseh Desa Adat Buitan yang mana sanksi kanorayang yang telah dijatuhkan belum bersifat final. Penjatuhan pamidanda kanorayang merupakan permasalahan adat dimana desa adat di Bali, memiliki hak otonomi lokal dalam rangka menyelesaikan masalah – masalah adat sebagaimana diatur Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yaitu pasal 24 huruf m tentang kewenangan desa adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana diatur dalam Pasal 23 meliputi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat.
“Berdasarkan Pasal 37 ayat 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali berbunyi dalam hal perkara adat tidak dapat diselesaikan oleh Kerta Desa Adat, para pihak dapat meminta penyelesaian kepada Majelis Desa Adat sesuai dengan tingkatannya,” jelas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, mengacu pada Pasal 15 Pergub Bali Nomor 26 tahun 2020 bahwa perkara – perkara adat diserahkan penyelesaiannya menurut hukum adat. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2019, penyelesaian perkara adat dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penyelesaian di tingkat desa adat, melalui Kertha Desa Adat. Berdasarkan Pasal 24 Perda 4 tahun 2019, desa adat memiliki kewenangan melakukan penyelesaian perkara adat berdasarkan hukum adat. Kelembagaan yang bertugas dan berwenang menyelesaikan perkara adat adalah kerta Desa Adat. Pasal 37 ayat 3 menentukan, dalam hal perkara adat tidak dapat diselesaikan kerta desa adat, para pihak dapat meminta penyelesaian melalui Majelis Desa Adat sesuai tingkatan, mulai dari MDA Kecamatan dengan mediasi, MDA Kabupaten dengan mediasi dan/atau peradilan, terakhir oleh MDA Provinsi Bali dengan mediasi dan/atau peradilan. “Keputusan MDA Provinsi Bali bersifat final dan mengikat, hal tersebut amanat Perda dan Pergub Bali,” tegas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si yang juga Anggota Sabha Nayaka MDA Provinsi Bali.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, penerapan sanksi kanorayang yang telah dijatuhkan kepada klient kami belum bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Krama Bali karena penyelesaian penjatuhan hukuman kanorayang baru sampai mediasi pada tingkat Kecamatan Manggis, sesuai dengan laporan berita acara hasil mediasi wicara krama Desa Adat Buitan Nomor: 80/MDA-MGS/XII/2024, pada Rabu 18 Desember 2024 dengan hasil tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dalam mediasi yang di fasilitasi MDA Kecamatan Manggis. Berdasarkan laporan hasil wicara krama Desa Adat Buitan, Bendesa Adat Alitan Kecamatan Manggis menyerahkan penyelesaian mediasi kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, dengan Nomor Surat: 81/MDAC-MGS/XII/2024, pada19 Desember 2024 sampai sekarang belum terlaksana.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, pihaknya dari Rekonfu Law Firm 87 selaku kuasa hukum Krama Desa Adat Banjar Buitan, Manggis Karangasem yaitu IKS, IMR, IMS dan NYS terkena sanksi Kanorayang melayangkan surat ke MDA Madya Kabupaten Karangasem mohon untuk dilaksanakan mediasi dengan Nomor surat 18/PH-RKF/II/2025 pada 21 Pebruari 2025 sampai saat ini belum dilaksanakan. Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama 003/Kep/Psm-AllI/MUDP/Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil – Hasil Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali dalam hal pengenaan sanksi terhadap kasepekang dan kanorayang, menyatakan bahwa melarang pengenaan atau penjatuhan sanksi adat kanorayang atau istilah lain yang memiliki arti dan makna yang sama dengan pemberhentian penuh sebagai krama desa (warga desa) secara langsung, sebelum tahapan – tahapan sanksi lain yang bersifat pembinaan diterapkan.
“Desa pakraman yang melaksanakan sanksi adat kanorayang secara langsung, dianggap sebagai desa pakraman bermasalah. Krama desa yang kanorayang, dapat kembali menjadi krama desa setelah mengikuti persyaratan untuk menjadi krama desa baru atau mewali tedun makrama sesuai dengan awig – awig desa pakraman bersangkutan,” jelas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III MDA Bali Tahun 2022 Nomor: 09/Kep-Pam III/MDA-Bali/XII/2022 tanggal Desember 2022 tentang pedoman muputang wicara miwah niwakang pamidanda ring desa adat, bahwa tujuan pamidanda adalah untuk mengembalikan keharmonisan hubungan di bidang parahyangan, pawongan, dan lalemahan yang sempat terganggu karena adanya dan/atau terjadinya suatu peristiwa tertentu yang menyebabkan suasana kehidupan tidak harmonis, tidak aman, dan tidak nyaman atau tan sukerta baik dalam nyata (sekala) maupun alam keyakinan (niskala).
“Dalam menjatuhkan pamidanda karampang, kasepekang, dan manorayang, setiap desa adat supaya memiliki awig – awig dan/atau perarem yang di dalamnya berisi uraian tertulis mengenai jenis – jenis dan tata cara pelaksanaan pamidanda terutama untuk pamidanda yang tergolong berat,” jelas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, sesuai ketentuan Perda 4 tahun 2019 pihak yang keberatan terhadap keputusan desa adat masih memiliki hak untuk meminta penyelesaian kepada MDA sesuai tingkatan. Maka, apabila ada pihak yang masih berkeberatan terhadap keputusan desa adat dalam penyelesaian suatu perkara adat, maka keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dieksekusi, sebelum ada keputusan final dan mengikat dari MDA. Pada 25 Oktober 2023 dan 3 November 2023 mengirim surat ke MDA Kabupaten Karangasem mengenai penanganan sanksi, 18 Desember 2024 surat permintaan mediasi ke MDA Kecamatan Manggis tidak mencapai kesepakatan; 19 Desember 2024 perkara diserahkan kepada MDA Madya Kabupaten Karangasem; 24 Januari 2025 dan 21 Pebruari 2025 surat permohonan Nomor 07/PH-RKF/1/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang permohonan perubahan dan/atau pembatalan sanksi kanorayang sebagaimana berita acara Paruman Padgatakala Krama Adat Desa Buitan tanggal 8 Oktober 2023 ditujukan kepada Bendesa Adat Buitan dan Perbekel/Kepala Desa Adat Buitan; surat permohonan Nomor 18/PH-RKF/11/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang permohonan penyelesaian atas sanksi adat kanorayang sebagaimana berita acara Paruman Padgatakala Krama Adat Desa Buitan tanggal 8 Oktober 2023 ditujukan kepada Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Karangasem; 15 Oktober 2025 gugatan pamidanda kanorayang I kepada Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali dari IKS, DKK tidak dilaksanakan; 28 Oktober 2025 gugatan pamidanda manorayang yang kedua kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tembusan ke MDA Madya Kabupaten Karangasem belum ditindaklanjuti oleh MDA Provinsi maupun MDA Kabupaten Karangasem; 6 Oktober 2026 surat Nomor 138/PH-RKF/X/2026, permohonan kedua tentang mediasi penyelesaian atas sanksi adat kanorayang sebagaimana berita acara Paruman Padgatakala Krama Adat Desa Buitan tanggal 8 Oktober 2023 ditujukan kepada Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Karangasem belum ditindaklanjuti oleh MDA Kabupaten Karangasem.
“Bahwa proses hukum adat yaitu penyelesaian melalui mediasi sanksi pamidanda kanorayang ditingkat MDA Madya Kabupaten Karangasem sampai saat ini belum dilaksanakan, dan hingga gugatan perlawanan ini diajukan, Majelis Desa Adat Provinsi Bali belum menjatuhkan keputusan final dan mengikat atas gugatan pamidanda kanorayang tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 28 Oktober 2025, dengan demikian sengketa mengenai sah tidaknya kanorayang belum mempunyai keputusan final dan mengikat, karena menunggu putusan Majelis Adat Bali di tingkat provinsi,” jelas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, desa adat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan adat dengan hukum adatnya, yaitu pasal 24 Perda 4 tahun 2009, menempatkan seseorang yang bukan sebagai krama desa adat itu berdasarkan putusan padgatakala kanorayang pengusiran, sehingga ini murni merupakan masalah adat, dilanjutkan oleh pasal 37 peraturan daerah nomor 4 tahun 2009, apabila permasalahan adat tidak dapat diselesaikan oleh Kerta Desa Adat, maka dilanjutkan pengaduannya ke Majelis Alit di tingkat kecamatan, apabila Majelis Alit di tingkat kecamatan tidak mampu menyelesaikan maka dilanjutkan ke Majelis Madya di tingkat kabupaten, wajib mereka di mediasi apabila Majelis Madya di Kabupaten Karangasem tidak mampu menyelesaikan maka diserahkan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang memiliki kewenangan berdasarkan Perda 4 tahun 2019 yaitu memiliki kewenangan final untuk memutus perkara adat dan mengikat kepada para pihak yang berperkara.
“MDA Disorot Karena Kurang Tanggap”
Mengapa permasalahan ini berlarut – larut sampai saat ini dan telah diajukan anmaning untuk mengosongkan rumah empat krama Desa Adat Buitan tersebut, disebutkan Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, dikarenakan Majelis Desa Adat Karangasem tidak peka dan tidak tanggap, terkesan diam terhadap masalah adat yang menjadi kewenangannya.
“Kenapa permasalahan ini berlarut – larut hingga diajukan anmaning untuk mengosongkan rumah dari klient kami, karena penegakan hukum adat tidak dilaksanakan. Kami sudah mengajukan surat kepada MDA Kabupaten Karangasem sejak tanggal 19 Desember 2024, kemudian kami tindaklanjuti dengan surat tanggal 24 Januari 2025 dan 21 Februari 2025 termasuk 15 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti bahwa di tingkat kecamatan tidak mampu memediasi masalah ini, dan sampai saat ini MDA Kabupaten Karangasem tidak melaksanakan tugasnya, padahal dia memiliki kewenangan untuk melaksanakan mediasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan adat, apabila MDA Kabupaten Karangasem tidak mampu, bisa diserahkan kepada MDA Provinsi Bali diundang untuk melakukan mediasi, pejabatnya tidak pernah mau melaksanakan tugasnya, kalau di tingkat pejabat MDA tidak mau melaksanakan tugasnya, ini akan merusak tatanan desa adat di Bali dan akan terjadi banyak kasus seperti ini akan bermunculan. Kami juga menindaklanjuti kasus klient kami yakni melakukan gugatan ke MDA Provinsi Bali, sama seperti MDA Kabupaten Karangasem, MDA Provinsi juga diam,” tegas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, kesal.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, salah satu fungsi MDA adalah melakukan/memberikan penafsiran dan keputusan yang menjadi rujukan dalam penafsiran hukum adat, tradisi, serta membantu menyelesaikan persoalan atau sengketa adat di desa dalam lingkup masyarakat desa adat di Bali. “Namun, dalam kasus 4 krama adat klien kami ini
sampai saat ini MDA diam. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa MDA diam? Kalau MDA diberikan kewenangan untuk menerapkan hukum adat di Bali, dan aparatnya tidak melaksanakan tugasnya, ini berarti MDA tidak ada gunanya. Inilah sebabnya hukum adat di Bali tidak kuat karena prajuru – prajurunya sendiri untuk menegakkan aturan adat ini tidak jalan. “Inilah yang saya sesalkan sebagai pengacara dari 4 klient saya ini saya tetap berjuang sesuai dengan hukum adat, hukum nasional, bahwa klient kami itu dijatuhi hukuman kanorayang yang prematur, karena hukuman kanorayang tidak bisa dijatuhkan serta merta, harus melalui pembinaan dulu. Kalau dibina tidak bisa, maka diberikan peringatan yang kedua sampai dengan kanorayang, ini tidak ada pembinaan terlebih dulu, tidak ada peringatan langsung hukuman kanorayang,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, diriya sudah berbicara dengan Ida Penglingsir Sukahet, Ida Penglingsir berbicara dengan ketua MDA Kabupaten Karangasem tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindak lanjut, sudah berkali – kali dirinya ngomong, saya sudah bersurat juga yang terakhir ini untuk mendapatkan kepastian hukum dari putusan MDA Kabupaten Karangasem dan MDA Provinsi Bali bagaimana kita menyikapi kasus ini, sampai saat ini tidak ada tindakan. “Kalau begini, bagaimana nasib masyarakat adat kita ke depan, siapa yang harus dicari ketika menghadapi kasus adat? Perlu juga kita bertanya, bagaimana nanti kalau masyarakat adat kita sudah tidak percaya dengan lembaganya, penglingsir dari kecamatan, kabupaten, kemudian provinsi tolong bersemangat meletakkan hukum adat, karena negara memberikan kita hak kewenangan untuk menegakkan hukum adat, kalau kita tidak mau menegakkan hukum adat, siapa yang akan menegakkan hukum adat,” tegas Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, dirinya sebagai Anggota Sabha Nayaka MDA Provinsi Bali sabenayaka, sudah ngomong berkali – kali tetapi hasilnya tidak ada dirinya sangat kecewa.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, dari kasus empat krama yang kanoroyang ini semestinya menjadi perenungan kita bersama di Bali, bahwa kasus adat akan selalu muncul di saat – saat mendatang yang menuntut perhatian serius dan penyelesaian yang bijaksana oleh pihak yang berkepentingan seperti MDA.
“Semoga menjadi perhatian bagi seluruh elemen Krama Bali terutama penglingsir – penglingsir ring MDA baik itu di kecamatan, kabupaten, maupun provinsi,” imbuh Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
“Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditunda”
Menjawab wartawan, apa upaya dari pihak Kuasa Hukum dengan adanya rencana eksekusi terhadap keempat krama Banjar Buitan Manggis tersebut? “Kami sudah melakukan perlawanan eksekusi dengan mengajukan PK, semoga dengan mengajukan PK yang sudah di daftar dan diterima nanti tanggal 3 Nopember 2026 kami akan sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, semoga permohonan ekseskusinya ditunda, ditolak terlebih dahulu sebelum adanya putusan peninjauan kembali perkara di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengharapkan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, apabila kasus – kasus yang bernuansa adat dan kita diberikan kewenangan untuk menyelesaikan secara adat, segera ditindaklanjuti tanpa ditunda – tunda, jangan kita memiliki pikiran takut karena desa adat melawan krama, lihat fakta hukumnya, kita tidak boleh berpolitik, supaya menjalankan kewenangan, bagi krama adat di Bali yang memerlukan keadilan dengan fakta – fakta hukum yang jelas dan yang dimiliki. “Kalau memang salah langsung putuskan salah, kalau benar segera putuskan benar, kita harus berani memutuskan dan menegakkan keadilan serta memberikan keadilan yang seadil – adilnya,” tutup Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. @ (suriasih)















