Garudaxpose.com | Bali – Operasi Patuh Agung-2026 tidak hanya menyasar masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan mancanegara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Satlantas Polresta Denpasar menindak lima warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm berstandar SNI.
Penindakan tersebut berlangsung di kawasan Simpang Jalan Raya Sunset Road–Imam Bonjol pada Kamis 29 Oktober 2026. Petugas mendapati kelima WNA tersebut berkendara di jalur yang cukup padat tanpa mengenakan helm sesuai standar keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K mengatakan, personel di lapangan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, tetapi juga memberikan edukasi kepada para wisatawan asing mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di Bali.
“Anggota Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan teguran dan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap wisatawan asing yang melanggar lalu lintas,” ungkap Kompol. Muhammad Bhayangkara Putra Sejati pada Jumat 30 Oktober 2026.
Lima WNA yang ditindak tersebut terdiri dari dua warga negara Italia, warga negara Tiongkok, warga negara Polandia, serta Muhamad Usman Azis.
Mereka kemudian diberikan penindakan sekaligus pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi kecelakaan dan fatalitas lalu lintas, khususnya di kawasan yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.
“Semuanya terbukti tidak memakai helm standar saat berkendara di jalur padat,” jelas Bhayangkara.
Penindakan terhadap WNA ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa membedakan kewarganegaraan. Setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga terus mengedepankan langkah edukatif dan persuasif agar masyarakat maupun wisatawan mancanegara memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Operasi Patuh Agung 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bali selama 14 hari, hingga Minggu 8 Nopember 2026, dengan sasaran berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. @ (suriasih)















