Kapolres dan Dinas Pendidikan Mandailing Natal Didesak Usut Tuntas PETI Aek Nabara: Panggil Mantan Oknum Polisi Berinisial SN dan Oknum Guru Honorer dalam 2×24 Jam!

- Penulis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Garudaxpose.com l PANYABUNGAN — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Aek Nabara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Kasus ini menjadi anomali besar karena menyeret nama seorang mantan oknum aparat penegak hukum berinisial SN serta dikaitkan dengan penguasaan lahan yang disebut-sebut dipegang oleh seorang oknum guru honorer asal Muara Soma/Aek Nagali.

​Merespons keresahan yang kian meluas, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Mandailing Natal serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal didesak untuk bersikap tegas dan mengambil langkah terukur dalam tempo 2×24 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi dan Fakta Lapangan 

 

​Berdasarkan penelusuran dan laporan yang dihimpun di tengah masyarakat

  • ​Melibatkan inisial SN (mantan oknum Polri) yang diduga kuat aktif dalam operasional atau membackup lapangan, serta seorang oknum guru honorer yang namanya mencuat sebagai pemegang kendali atas penguasaan lahan.

  • ​Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal dengan skala operasi ganda—yakni satu lokasi berskala kecil dan satu lokasi berukuran besar yang beroperasi di dalam satu kawasan yang sama.

  • ​Kawasan Aek Nabara, wilayah yang masuk dalam teritorial Mandailing Natal, Sumatera Utara.
  • ​Aktivitas ini terpantau dan dikeluhkan oleh masyarakat secara maraton hingga akhir September 2026.
  • ​Publik mempertanyakan integritas moral dan profesionalisme; bagaimana mungkin seorang tenaga pendidik (guru honorer) yang digaji untuk mencerdaskan bangsa justru menguasai lahan tambang, dan mengapa mantan aparat penegak hukum justru diduga memuluskan praktik ilegal tersebut?
  • ​Pengrusakan lingkungan diduga terjadi secara terus-menerus tanpa mengantongi izin resmi pertambangan, memanfaatkan kelengahan pengawasan instansi berwenang.

​Desakan Ultimatum 2×24 Jam & Tuntutan Hukum

 

​Aliansi masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak langkah cepat tanpa kompromi dari instansi terkait:

  1. ​Kapolres Mandailing Natal diminta segera menurunkan tim penyelidik untuk memanggil dan memeriksa inisial SN serta pihak-pihak terkait dalam kurun waktu 2×24 jam, serta segera meningkatkan status hukum menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran undang-undang pertambangan.
  2. ​Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal didesak untuk segera memanggil dan memeriksa oknum guru honorer yang bersangkutan. Dinas Pendidikan harus mengevaluasi apakah ada pelanggaran disiplin berat, penyalahgunaan profesi, atau pencatutan nama instansi pendidikan dalam lingkaran bisnis ilegal ini.

​Landasan Yuridis dan Payung Hukum

 

​Aktivitas ilegal ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia:

  • ​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
    • ​Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
  • ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang jabatan atau pembiaran oleh oknum tertentu yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan merusak lingkungan.
  • ​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Terkait perusakan ekosistem alam akibat aktivitas tambang liar.

​Kepatuhan pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

 

​Pemberitaan ini disusun dengan mematuhi koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (Prinsip Praduga Tak Bersalah / Presumption of Innocence).

​Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini (termasuk inisial SN dan pihak guru honorer terkait) memiliki hak jawab, hak koreksi, dan ruang klarifikasi yang seluas-luasnya untuk menyampaikan bantahan atau penjelasan resmi kepada redaksi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pers yang berlaku. Bola panas kini berada di tangan APH dan Pemkab Madina—apakah bernyali menindak tegas, atau memilih tutup mata?

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BK DPRD Banyuwangi Tegaskan Tak Lindungi Anggota Dewan Jika Terbukti Melanggar Hukum
Tangis Pilu Warga Disabilitas Patemon: Hidup Terbatas, Tertinggal Bantuan Karena “Desil Tinggi”
Kapolres Gianyar Pimpin Pelantikan Kasat Binmas dan Sertijab Kapolsek Tampaksiring
Warga desa patemon Tanggul Suami Disabilitas, Istri Sakit Gangguan Otak Ringan Skor KTP Berbeda
Gerak Cepat Polsek Payangan Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan Di Lombok Tengah
Polres Gianyar Berhasil Ungkap 30 Kasus, Termasuk Kasus Pencurian Yang Melibatkan WNA
Paket Rp374 Juta Penataan Sempadan Sumber Blimbing Disorot, Papan Proyek Tak Terpasang
BUPATI PADANG LAWAS TANDATANGANI PENETAPAN PERUBAHAN APBD 2026 KERJA SAMA KOKOH PEMERINTAH & DPRD DEMI PADANG LAWAS MAJU

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:20 WIB

BK DPRD Banyuwangi Tegaskan Tak Lindungi Anggota Dewan Jika Terbukti Melanggar Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Tangis Pilu Warga Disabilitas Patemon: Hidup Terbatas, Tertinggal Bantuan Karena “Desil Tinggi”

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Gianyar Pimpin Pelantikan Kasat Binmas dan Sertijab Kapolsek Tampaksiring

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Warga desa patemon Tanggul Suami Disabilitas, Istri Sakit Gangguan Otak Ringan Skor KTP Berbeda

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Gerak Cepat Polsek Payangan Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan Di Lombok Tengah

Berita Terbaru