K-MAKI Datangi Polda Sumsel Tuding Ada Oknum Tak Netral‎, Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan

- Penulis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎PALEMBANG, GARUDAXPOSE.COM – Sejumlah elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa buntut adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai lebih ke ranah ke perdata.

‎Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin  10 November 2025 itu dipicu dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi (47), warga Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang.

‎Fachrurozi sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang yakni berupa pondok di atas lahan yang bersengketa antara ahli waris dan pelapor, pada Jumat 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kasus dugaan pengerusakan itu diketahui dilaporkan Ratna Juwita Nasution yang saat ini ditangani Subdit Kamneg Ditereskrimum Polda Sumsel.

‎Nah, demo yang dilakukan K-MAKI Sumsel itu lantaran penetapan Fachrurozi sebagai tersangka itu cukup janggal.

Feri Kurniawan, ‎Direktur K-MAKI Sumsel, dalam aksinya menilai penetapan tersangka itu sarat dipaksakan.

‎Sebab, yang menjadi laporan polisi tersebut berupa objek lahan yang tengah bersengketa hak kepemilikan.

‎”Barang buktinya yang ada juga hanya foto dan tidak pernah diuji forensik. Foto itu menunjukkan keberadaan pondok dan Fachrurozi tampak berada di lokasi, semestinya foto itu menunjukan pondok masih berdiri utuh ketika Fachrurozi berada di lokasi bukan dalam keadaan rusak,” beber Feri.

‎”Dan penyidik seperti mengenyampingkan logika tersebut dan tetap menetapkan dia sebagai tersangka,” tambah Feri kepada awak media di lokasi.

‎Dirinya juga menyebut, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang namun dihentikan dengan dasar keterangan ahli menilai perkara tersebut adalah perdata.

“Lalu, ‎karena dihentikan akhirnya perkara itu diambil alih ke Polda Sumsel. Letak tanah pelapor itu berbeda jauh dengan objek yang dipersoalkan, tanah milik pelapor berada di Jalan Talang Banten. Sedangkan objek pondok yang dilaporkan itu di jalan pertahanan,” ujar Feri lagi.

‎Penyidik disebut dalam penetapan tersangka itu hanya menyita barang bukti berupa seng dan pintu.

‎Selain itu, Feri mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat Fachrurozi melakukan dugaan pengerusakan yang dilaporkan.

‎”Jelas kami menduga di perkara ini ada intervensi dari penyidik. Kami menduga ada oknum yang ak netral,” tandas Feri.

‎Untuk diketahui, sebelumnya Warga RT 73 Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu 2, dengan kompak memblokade jalan pertahanan tepat di Lorong Perjuangan 1 saat petugas juru ukur Kantor BPN Kota Palembang hendak melakukan pengukuran ulang pengembalian batas pada Kamis (9/01/2025) lalu.

‎Pengukuran ulang itu dipicu perkara sengketa lahan antara ahli waris Ratna Juwita dan Tjik Maimunah yang hingga kini terus berlarut-larut.

‎Pengukuran ulang ini setelah adanya laporan dari Ratna Juwita ke Unit 2 Subdit Harda Polda Sumsel dengan terlapor Tjik Maimunah.

‎Dan saat juru ukur dari Kantor BPN Kota Palembang tiba di lokasi langsung mendapatkan penolakan dari warga setempat yang merasa membeli tanah tersebut dari Tjik Maimunah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagian masih Surat Pengakuan Hak sejak tahun 2015.

‎Saat itu, petugas BPN Kota Palembang, juga banyak personel polisi baik dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel juga berjaga di lokasi guna menghindari terjadi keributan.

‎Ketegangan sempat terjadi ketika Ratna Juwita yang juga hadir menyoraki warga dan kuasa hukum Tjik Maimunah yang memasang blokade.

‎Seperti yang diterangkan Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah upaya pengukuran ulang dengan dalih persengketaan tanah yang dilakukan oleh Ratna Juwita ini sudah sangat meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru