Oknum RT di Desa Silo Jember Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Aparat Penegak Hukum Dinilai Lamban

- Penulis

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose com Jember, Praktek dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Jember. Seorang oknum Ketua RT di Desa Silo, Kecamatan Silo, diduga kuat menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum RT tersebut menjual pupuk bersubsidi kepada para petani lokal dengan harga meroket, yakni berkisar antara Rp250.000 hingga Rp400.000 per sak. Padahal, pupuk tersebut ditujukan untuk mendukung produktivitas petani padi, kopi, serta komoditas pertanian lainnya.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan pasokan dari sebuah kios besar milik oknum berinisial H.A. Alih-alih disalurkan kepada petani yang terdaftar secara resmi, jatah pupuk tersebut dialihkan untuk dijual secara bebas demi meraup keuntungan pribadi. Selain itu, muncul indikasi kuat adanya manipulasi dan pemalsuan data penerima agar alokasi pupuk bersubsidi dapat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini telah dilaporkan oleh awak media kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember, khususnya kepada Kasatreskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro dan Kanit Pidter Ipda Harry Sasono. Informasi awal menyebutkan pihak kepolisian sempat menerjunkan tim untuk melakukan undercover buying guna membuktikan penjualan di atas HET.

Namun, saat dikonfirmasi ulang mengenai kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian terkesan berkelit. Beredar pula dugaan bahwa informasi yang disampaikan awak media telah bocor di wilayah Desa Silo, yang kini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan keamanan para jurnalis yang mengawal kasus ini
padahal sudah jelas bukti chat ke beberapa warga kalau pak Rt tersebut juga mengakui kalau dia menjual itu karna butuh hasil lebih ucapnya.

Tindakan penjualan pupuk di atas HET, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin ketersediaan pupuk terjangkau bagi petani.

Atas temuan tersebut, para pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi hukum.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar atas penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Sanksi tegas atas penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan data/surat penerima (ancaman hingga 6 tahun penjara) serta tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pewarta.SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Son Horeg Paling Gelegar untuk Mengibur Warga Karang Duren, Kecamatan Balung
Penasehat Politik Presiden Prabowo Abal-Abal: Etika Dulu, Baru Bicara Hukum Dan Ruang Publik Dibuat Rusuh
Diduga Lalai Hingga Pasien Meregang Nyawa, Puskesmas Yosowilangun Lumajang Tuai Sorotan
Rutan Kelas I Palembang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama TNI, POLRI, BNNP Sumsel dan PATNAL
Ketika Merasa Paling Suci, Jangan Sampai Melupakan Amanah dan Nasib Rakyat Kecil
Bursa Politik 2029 Mulai Menghangat, Masyarakat Pantai Barat Dorong Pemimpin Madina Berpikir Luas dan Pemerataan Pembangunan Penulisan
Rutan Kelas I Palembang Gelar Sholat Istisqa, Ikhtiar Bersama Memohon Hujan dan Keselamatan dari Kekeringan
Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba dan Pembangunan Zona Integritas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:18 WIB

Oknum RT di Desa Silo Jember Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Aparat Penegak Hukum Dinilai Lamban

Sabtu, 19 September 2026 - 23:54 WIB

20 Son Horeg Paling Gelegar untuk Mengibur Warga Karang Duren, Kecamatan Balung

Sabtu, 19 September 2026 - 10:06 WIB

Penasehat Politik Presiden Prabowo Abal-Abal: Etika Dulu, Baru Bicara Hukum Dan Ruang Publik Dibuat Rusuh

Sabtu, 19 September 2026 - 09:17 WIB

Diduga Lalai Hingga Pasien Meregang Nyawa, Puskesmas Yosowilangun Lumajang Tuai Sorotan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:17 WIB

Rutan Kelas I Palembang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama TNI, POLRI, BNNP Sumsel dan PATNAL

Berita Terbaru