Garudaxpose com Jember, Praktek dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Jember. Seorang oknum Ketua RT di Desa Silo, Kecamatan Silo, diduga kuat menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum RT tersebut menjual pupuk bersubsidi kepada para petani lokal dengan harga meroket, yakni berkisar antara Rp250.000 hingga Rp400.000 per sak. Padahal, pupuk tersebut ditujukan untuk mendukung produktivitas petani padi, kopi, serta komoditas pertanian lainnya.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan pasokan dari sebuah kios besar milik oknum berinisial H.A. Alih-alih disalurkan kepada petani yang terdaftar secara resmi, jatah pupuk tersebut dialihkan untuk dijual secara bebas demi meraup keuntungan pribadi. Selain itu, muncul indikasi kuat adanya manipulasi dan pemalsuan data penerima agar alokasi pupuk bersubsidi dapat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini telah dilaporkan oleh awak media kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember, khususnya kepada Kasatreskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro dan Kanit Pidter Ipda Harry Sasono. Informasi awal menyebutkan pihak kepolisian sempat menerjunkan tim untuk melakukan undercover buying guna membuktikan penjualan di atas HET.
Namun, saat dikonfirmasi ulang mengenai kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian terkesan berkelit. Beredar pula dugaan bahwa informasi yang disampaikan awak media telah bocor di wilayah Desa Silo, yang kini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan keamanan para jurnalis yang mengawal kasus ini
padahal sudah jelas bukti chat ke beberapa warga kalau pak Rt tersebut juga mengakui kalau dia menjual itu karna butuh hasil lebih ucapnya.
Tindakan penjualan pupuk di atas HET, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin ketersediaan pupuk terjangkau bagi petani.
Atas temuan tersebut, para pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi hukum.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar atas penyimpangan distribusi barang bersubsidi.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Sanksi tegas atas penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan data/surat penerima (ancaman hingga 6 tahun penjara) serta tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pewarta.SR














