Pemerintah Larang Guru Rangkap Jabatan Bendahara BOS Mulai 2026, Tugas Dialihkan ke Tenaga Kependidikan

- Penulis

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​GarudaXpose.com | Lumajang — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fokus utama pendidik pada proses belajar mengajar sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

​Kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut menegaskan bahwa beban administrasi keuangan yang berat sering kali menyita waktu dan konsentrasi guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya regulasi ini, peran pengelola keuangan sekolah sepenuhnya dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi/Tata Usaha (TU) yang memiliki kualifikasi di bidang keuangan.

​Sejumlah daerah pun telah menindaklanjuti instruksi nasional tersebut dengan memperketat kriteria pengusulan bendahara sekolah.

Meski posisi ini diutamakan bagi pegawai berstatus ASN (PNS maupun PPPK) guna menjamin tanggung jawab pengelolaan dana negara, pemerintah melarang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bendahara karena belum berstatus pegawai tetap dan belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.

​Berdasarkan struktur baru Tim BOSP Sekolah, penanggung jawab operasional tetap dipegang oleh Kepala Sekolah.

Sementara posisi bendahara diisi oleh unsur Tendik, dengan keanggotaan tim yang melibatkan perwakilan guru, komite sekolah, dan orang tua murid guna memastikan transparansi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi tata kelola administrasi sekolah tanpa mengorbankan kualitas mutu pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentingnya Kesadaran Hukum, Polres Lumajang Edukasi Pelajar Cegah Perundungan di Sekolah
Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh
Polisi Kerahkan untuk Pengamanan Peringatan Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Tempeh, Lalu Lintas Diatur
Dari Lahan Sekolah untuk Swasembada Pangan: SMPN 2 Jatibarang Panen Jagung dan Belajar Budidaya Melon Premium di Garuda Farm
Gubernur Koster Hadiri Puncak Dies Natalis ke-59 FEB dan Unud
KKN UPGRIS Bantu UMKM Desa Ngemplak Naik Kelas Lewat Branding Kreatif dan Digitalisasi Usaha
Pemkab Banyuwangi Terus Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Sambangi SMPN 3 Kalipuro, Polwan Banyuwangi Beri Edukasi Kenakalan remaja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 04:04 WIB

Pemerintah Larang Guru Rangkap Jabatan Bendahara BOS Mulai 2026, Tugas Dialihkan ke Tenaga Kependidikan

Rabu, 9 September 2026 - 03:19 WIB

Pentingnya Kesadaran Hukum, Polres Lumajang Edukasi Pelajar Cegah Perundungan di Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 03:19 WIB

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh

Sabtu, 5 September 2026 - 04:51 WIB

Polisi Kerahkan untuk Pengamanan Peringatan Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Tempeh, Lalu Lintas Diatur

Jumat, 4 September 2026 - 04:23 WIB

Dari Lahan Sekolah untuk Swasembada Pangan: SMPN 2 Jatibarang Panen Jagung dan Belajar Budidaya Melon Premium di Garuda Farm

Berita Terbaru