GarudaXpose.com | Lumajang — Praktik penyalahgunaan akta notaris dalam proses pendaftaran jaminan fidusia kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 432 K/Pid/2022, pertanggungjawaban pidana atas penggunaan akta yang cacat hukum sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang menggunakan akta tersebut secara melawan hukum, bukan kepada notaris selaku pejabat pembuat akta.
Pernyataan ini mengemuka seiring maraknya kasus penetapan tersangka terhadap debitur atau konsumen oleh perusahaan pembiayaan (leasing) menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang lahir dari proses cacat formil.
Akta Cacat Formil dan Degradasi Pembuktian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktik hukum, perusahaan pembiayaan kerap memproses pembuatan Akta Jaminan Fidusia tanpa menghadirkan debitur secara fisik di hadapan notaris. Padahal, Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 44 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mewajibkan kehadiran para pihak.
Akibat ketidakhadiran fisik tersebut, status akta autentik secara hukum terdegradasi menjadi akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN jo. Pasal 1875 KUHPerdata. Hal ini berdampak langsung pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan melalui Sistem Pendaftaran Fidusia Elektronik, di mana sertifikat tersebut menjadi batal demi hukum dan kehilangan kekuatan eksekutorialnya.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pembiayaan
Tindakan sengaja mengunggah data atau akta cacat formil ke sistem elektronik seolah-olah sebagai akta autentik yang sah membawa konsekuensi hukum serius.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan modus ini dinilai melanggar pasal-pasal pidana terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392 ayat (1) huruf a, dan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertanggungjawaban pidana ini melekat baik pada korporasi pembiayaan maupun jajaran pengurusnya secara pribadi sebagai pihak yang menguntungkan diri sendiri dan menggunakan akta secara melawan hukum.
Perlindungan Notaris dan Larangan Kriminalisasi Konsumen
Sesuai dengan kerangka hukum UUJN, notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dan prosedur pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil berada pada para penghadap. UUJN juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap notaris terkait akta yang disimpannya.
Di sisi lain, gagal bayar dalam transaksi pembiayaan merupakan murni perkara wanprestasi dalam ranah hukum perdata.
Kriminalisasi terhadap konsumen akibat masalah pembayaran melanggar Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dinilai harus difokuskan pada pihak yang memalsukan atau menyalahgunakan akta, serta menghentikan penyidikan terhadap konsumen yang menjadi korban dari akta cacat formil tersebut.














