GarudaXpose.com | Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang mencatat capaian signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Selama 12 hari gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil membongkar 23 kasus dan membekuk 29 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran.
Operasi intensif yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menjaring 28 laki-laki dan satu perempuan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lumajang.
Dari total puluhan tersangka yang diamankan, kepolisian memetakan peran masing-masing pelaku menjadi 21 orang pengedar dan delapan orang pengguna, termasuk pengungkapan seorang bandar yang beroperasi di kawasan Kalipepe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi keberhasilan penindakan ini dilakukan melalui serangkaian pengintaian dan teknik penyamaran khusus.
”Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan mendalam dan metode counter delivery untuk membongkar jaringan yang beroperasi di wilayah Lumajang,” ujar AKBP Riki Yariandi dalam keterangannya.
Dalam penindakan tersebut, jajaran kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga fantastis. Total barang bukti yang diamankan meliputi 172,62 gram sabu, 4.505 butir obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 29,8 juta, 27 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, empat unit timbangan digital, serta empat set alat hisap sabu.
Pola Transaksi Digital dan Modus Ranjau
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peredaran narkoba di daerah ini semakin memanfaatkan teknologi digital.
Selain penjualan langsung, para pelaku kerap menyamarkan aksinya dengan memanfaatkan layanan kurir online hingga menerapkan sistem ‘ranjau’.
Lewat modus ranjau, pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer perbankan. Setelah uang diterima, pengedar mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang via aplikasi pesan singkat untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, menambahkan bahwa rata-rata tersangka yang ditangkap masih berusia produktif dan telah memiliki pekerjaan serta keluarga.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, untuk para tersangka yang terbukti sebagai pengguna dijerat Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk terus aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110.












