Garudaxpose.com | BANYUWANGI — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 72 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggerebekan di Perumahan Kedungringin Indah
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin Kepala BNNK Banyuwangi melanjutkan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA bersama tiga laki-laki lainnya, yakni TO, RO, dan DO, berada di kamar bagian belakang.
Sementara itu, di kamar bagian depan petugas menemukan seorang perempuan yang dikenal dengan alias DI.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah maupun badan para pihak yang diamankan.
Dalam pemeriksaan terhadap DI, petugas juga melakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif (+).
72 Paket Sabu Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 72 paket narkotika jenis sabu yang berdasarkan keterangan dalam siaran pers BNNK Banyuwangi diduga berada dalam penguasaan RA.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 22,3762 gram.
Temuan puluhan paket sabu tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penanganan perkara, terlebih petugas juga menemukan berbagai benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyiapan atau pengemasan narkotika.
Dari RA, petugas mengamankan antara lain beberapa bendel sedotan kecil dan besar, potongan sedotan, plastik klip kecil bening, dua timbangan digital, dua serok yang terbuat dari sedotan plastik, isi ulang lem tembak, korek api gas, pecahan genting asbes, gunting serta dua unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
Selain barang bukti yang ditemukan dari RA, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari pihak lainnya.
Dari TO, diamankan satu unit handphone Redmi Note 9 dan uang tunai Rp150.000.
Dari DO, diamankan satu unit handphone Redmi A5 dan uang tunai Rp110.000.
Sementara dari RO, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-2622-ZR serta satu unit handphone Infinix Smart 6.
Adapun dari DI, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Keseluruhan barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan BNNK Banyuwangi.
Diduga Permufakatan Jahat dalam Peredaran Narkotika
BNNK Banyuwangi menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, terhadap RA, TO, RO, dan DO diduga telah terjadi tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam siaran pers BNNK Banyuwangi.
Namun demikian, proses hukum terhadap para pihak masih harus mengikuti tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNNK Lakukan Pendalaman
BNNK Banyuwangi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Di sisi lain, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak-hak hukum dan proses perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GarudaXpose.com — Pengungkapan 72 paket sabu di wilayah Muncar ini kini menjadi perhatian serius. Dengan jumlah paket mencapai puluhan dan berat bruto lebih dari 22 gram, pendalaman terhadap asal-usul narkotika, jaringan pemasok, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam proses penyidikan selanjutnya.
(Kabiro bwi )










