Mediasi di Polsek Genteng Buntu, Pengusaha WiFi Alvn Tak Hadir, Klarifikasi Dijanjikan Senin

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | BANYUWANGI — Upaya mediasi antara sejumlah awak media dengan pihak pengusaha WiFi Alvn yang difasilitasi jajaran Polsek Genteng pada Jumat malam (21/8/2026) belum membuahkan hasil. Pihak pengusaha yang diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi tidak dapat datang dengan alasan sedang dalam perjalanan menuju Jember.

 

Pertemuan yang berlangsung malam hari tersebut sebelumnya diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara langsung dan kondusif atas persoalan yang berkembang antara awak media dengan pihak pengusaha WiFi Alvn.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejumlah awak media hadir dengan itikad untuk memperoleh klarifikasi sekaligus membuka ruang dialog. Namun, hingga pertemuan berlangsung, pihak pengusaha belum dapat hadir secara langsung.

 

Polsek Berupaya Menghubungi Pihak Pengusaha

 

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, pihak Polsek Genteng kemudian berupaya menghubungi Alvn melalui sambungan telepon.

 

Dalam komunikasi tersebut, pihak pengusaha menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Jember sehingga tidak dapat menghadiri pertemuan pada Jumat malam.

 

Meski demikian, komunikasi tersebut menghasilkan sebuah komitmen.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui komunikasi dengan pihak Polsek Genteng, Alvn menyatakan akan memberikan keterangan dan klarifikasi pada hari Senin.

 

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting karena persoalan yang dibicarakan pada Jumat malam belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengusaha.

 

Kini, para awak media menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar direalisasikan pada Senin mendatang.

 

Berawal dari Pesan WhatsApp yang Dipersoalkan

 

Polemik ini tidak muncul tanpa sebab. Persoalan berkembang setelah terdapat komunikasi melalui WhatsApp yang menurut keterangan sejumlah awak media diduga menggunakan kata-kata yang dinilai merendahkan dan menghina.

 

Dalam komunikasi yang dipersoalkan tersebut disebut terdapat penggunaan kata “bencong” serta “wedian” atau “penakut”.

 

Penggunaan istilah tersebut kemudian memicu keberatan karena dinilai telah keluar dari batas komunikasi yang wajar dan berpotensi merendahkan martabat pihak yang menjadi sasaran.

 

Namun demikian, GarudaXpose.com menegaskan bahwa tudingan tersebut masih merupakan versi atau keterangan dari pihak yang merasa dirugikan. Untuk memastikan persoalan secara objektif, isi percakapan WhatsApp secara utuh, konteks komunikasi, pihak yang mengirimkan, pihak penerima, serta keaslian bukti elektronik perlu diperiksa terlebih dahulu.

 

Artinya, belum tepat apabila seseorang langsung dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan potongan pesan atau klaim sepihak.

 

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

 

Persoalan penghinaan melalui komunikasi elektronik juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.

 

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku.

 

Dalam KUHP Nasional, Pasal 436 mengatur mengenai penghinaan ringan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain, termasuk melalui tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada orang yang dihina.

 

Sementara itu, Pasal 440 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tertentu dalam bab penghinaan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari korban.

 

Hal lain yang relevan adalah Pasal 441 ayat (1) KUHP, yang mengatur pemberatan apabila tindak pidana penghinaan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

 

Dengan demikian, apabila komunikasi WhatsApp yang dipersoalkan nantinya dilaporkan dan setelah pemeriksaan aparat penegak hukum dinilai memenuhi seluruh unsur pidana, maka persoalan tersebut dapat masuk ke dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, sekali lagi, penerapan pasal bukan kewenangan media untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

Mediasi Seharusnya Menjadi Jalan Penyelesaian

 

Langkah Polsek Genteng memfasilitasi pertemuan patut dilihat sebagai upaya untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

 

Mediasi menjadi penting karena masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan versi dan keberatannya secara langsung.

 

Pihak awak media dapat menjelaskan bagian komunikasi yang dianggap merendahkan, sementara pihak pengusaha juga memiliki hak untuk menjelaskan konteks, maksud, serta latar belakang komunikasi tersebut.

 

Apabila ternyata terjadi kesalahpahaman, persoalan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan kesepakatan bersama.

 

Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan tidak terdapat titik temu dalam mediasi, setiap pihak tentu memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Senin Menjadi Penentu Kelanjutan Polemik

 

Tidak hadirnya pihak pengusaha pada Jumat malam membuat mediasi belum dapat berjalan secara maksimal.

 

Akan tetapi, adanya pernyataan kepada pihak Polsek Genteng bahwa Alvn akan memberikan keterangan dan klarifikasi pada Senin membuka kembali ruang penyelesaian.

 

Para awak media berharap kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Yang dibutuhkan saat ini bukan perang kata-kata, bukan pula saling membangun opini, melainkan klarifikasi langsung, bukti yang utuh, serta penyelesaian yang objektif.

 

Jika pesan WhatsApp tersebut memang dikirim oleh pihak yang bersangkutan, konteks dan maksudnya perlu dijelaskan secara terang. Sebaliknya, jika terdapat bagian informasi yang tidak sesuai atau keluar dari konteks, pihak pengusaha juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan penjelasan.

 

GarudaXpose.com: Berimbang, Tidak Menghakimi

 

GarudaXpose.com memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pemberitaan ini menyoroti adanya persoalan yang belum selesai dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

 

Dengan demikian, Polsek Genteng diharapkan tetap menjadi fasilitator yang netral, sementara seluruh pihak diharapkan menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan.

 

Kini, perhatian tertuju pada Senin, ketika pihak pengusaha WiFi Alvn sebagaimana disampaikan kepada pihak Polsek Genteng dijanjikan akan memberikan keterangan dan klarifikasi.

 

Apakah pertemuan tersebut akan benar-benar terlaksana dan mampu membuka terang persoalan?

 

Publik dan awak media kini menunggu jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Tindak Tegas Mafia BBM: Gabungan LSM, Pokja, dan Media Pasang Spanduk Peringatan di SPBU Jayanti & Sumur Bandung
Optimis Brebes Beres Tak Sekadar Slogan: UMKM, Budaya, dan Konser Pamungkas Jadi Taruhan
Batik Tembakau Khas Jember Bertransformasi Menjadi Eyepillow, Brand Lokal Toorue Raup Omset Rp 24 Juta
Di Balik Jargon Humanis, RSUD Brebes Akui Banyak Komplain Usai Disentil Bupati
Info Denpasar Bali Seputar Pelantikan Pejabat, Disabilitas, Puncak HKG dan Korpri Peduli
Gubernur Bali dan NTB Berkunjung ke NTT Sampaikan Bansos Pasca Gempa
Kondusivitas Jadi Modal Pembangunan, Pemkot Probolinggo Satukan Berbagai Elemen Lewat Dialog Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Mediasi di Polsek Genteng Buntu, Pengusaha WiFi Alvn Tak Hadir, Klarifikasi Dijanjikan Senin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM: Gabungan LSM, Pokja, dan Media Pasang Spanduk Peringatan di SPBU Jayanti & Sumur Bandung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Optimis Brebes Beres Tak Sekadar Slogan: UMKM, Budaya, dan Konser Pamungkas Jadi Taruhan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Batik Tembakau Khas Jember Bertransformasi Menjadi Eyepillow, Brand Lokal Toorue Raup Omset Rp 24 Juta

Berita Terbaru