DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua PWI 

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Serang, Banten – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Diantaranya yang terkena sanksi tersebut merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang. Keputusan ini juga berdasarkan surat keputusan DKP PWI Banten dengan nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Banten, Muhamad Hopip mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kredibilitas PWI.

 

“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.

 

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan berarti para anggota tersebut telah diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.

 

Kembali dikatakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten Mohammad Hopip, terkait adanya mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar 15 anggota yang diberhentikan sementara, menegaskan bahwa status tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.

 

“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.

 

Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.

 

PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.

 

Selain itu selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Sumur Bandung dari Dulu jadi Sasaran Motor Modifikasi, Apa Memang Dikasih Kelonggaran, MCJ Layangkan Surat Konfirmasi
AMANAH DI UJUNG TIANG: DARI KETANGGUNGAN, FARIS SIAP JAGA KEHORMATAN MERAH PUTIH DI ALUN-ALUN BREBES
MERDEKA EKONOMI DI SASANA KRIDA: Brebes Expo HUT RI ke-81 Resmi Dibuka, 81 Stand dan 225 UMKM Jadi Motor Kebangkitan
TERKENDALA SAAT AKSES LAYANAN DI RUMAH SAKIT, HUBUNGI BPJS SATU
Semarak HUT RI Ke-81, 100 Warga Desa Pangkat Antusias Berebut Gelar Juara Lomba Karaoke
Ribuan Warga Luwungragi Tumplek di Jalan Santai HUT ke-81 RI, PLT Kepala Desa dan Donatur Kompak Rajut Silaturahmi
Gubernur Koster Ajak FH Unud Perkuat Keilmuan Hadapi Persaingan Global
Jelang Detik-Detik Pengibaran Merah Putih, 73 Paskibraka Probolinggo Diminta Tak Gentar

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:38 WIB

DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua PWI 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:06 WIB

SPBU Sumur Bandung dari Dulu jadi Sasaran Motor Modifikasi, Apa Memang Dikasih Kelonggaran, MCJ Layangkan Surat Konfirmasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:47 WIB

AMANAH DI UJUNG TIANG: DARI KETANGGUNGAN, FARIS SIAP JAGA KEHORMATAN MERAH PUTIH DI ALUN-ALUN BREBES

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:07 WIB

MERDEKA EKONOMI DI SASANA KRIDA: Brebes Expo HUT RI ke-81 Resmi Dibuka, 81 Stand dan 225 UMKM Jadi Motor Kebangkitan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:50 WIB

TERKENDALA SAAT AKSES LAYANAN DI RUMAH SAKIT, HUBUNGI BPJS SATU

Berita Terbaru