Garudaxpose.com | Bandung, 2 Agustus 2026 – Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Rd Yadi suryadi menduga masih terdapat sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa pemerintah daerah di Jawa Barat yang menjalankan tugas tanpa memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa yang diterbitkan atau diakui oleh LKPP.
Ketua Umum APAK Rd Yadi suryadi, yang juga merupakan Pengurus Pusat TKP-BAP Jawa Barat, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta berbagai peraturan LKPP, mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi pengadaan. Kewajiban tersebut pada prinsipnya bersifat mengikat, dengan pengecualian yang sangat terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar ada PPK yang tidak memiliki sertifikasi LKPP namun tetap menjalankan kewenangannya, maka hal itu perlu segera diaudit dan diklarifikasi oleh instansi terkait. Dugaan tersebut berpotensi berdampak terhadap keabsahan proses pengadaan dan menimbulkan risiko hukum,” tegas Ketua Umum APAK.
APAK mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap status sertifikasi PPK di seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat guna memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
APAK menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan serta mendorong adanya klarifikasi dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.












