Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Polemik dugaan transaksi jual beli tanah pengairan di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, terus menjadi sorotan publik. Lahan yang diduga merupakan bagian dari aset pengairan tersebut dikabarkan telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp150 juta, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang menjadi objek polemik berada di kawasan sempadan saluran irigasi. Kondisi di sekitar lokasi tampak masih berupa lahan yang dipenuhi semak, sisa pembakaran, dan berada di tepi jalan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak Korsda maupun Dinas Pengairan sebelumnya telah menegaskan bahwa tanah pengairan merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan irigasi dan tidak diperbolehkan didirikan bangunan maupun diperjualbelikan tanpa ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan tanah dengan iming-iming proses cepat. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diimbau untuk memastikan status tanah dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Pengairan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Desa setempat.

 

Apabila transaksi dilakukan tanpa kejelasan status hukum, pembeli berpotensi mengalami kerugian karena tidak dapat mengurus AJB maupun SHM sesuai prosedur.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan tersebut agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap transaksi tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi
PWI Kabupaten Serang Dorong Peserta Maksimalkan Pra-UKW untuk Hasil Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Selasa, 15 September 2026 - 22:51 WIB

Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat

Berita Terbaru