Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Dugaan ketidakjelasan dalam pengurusan dokumen transaksi tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Dua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah di Desa Tegalsari mengaku telah mengeluarkan biaya total Rp20 juta kepada E-BEST Law Firm yang berkantor di Jajag untuk pengurusan dokumen legalitas tanah. Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, keduanya mengaku belum menerima kejelasan maupun dokumen resmi berupa Akta Jual Beli (AJB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut keterangan para pihak, dana tersebut diserahkan dengan harapan proses administrasi dan legalitas tanah dapat segera diselesaikan. Akan tetapi, sampai berita ini ditulis, belum ada dokumen yang dapat ditunjukkan sebagai hasil dari proses pengurusan tersebut.
Persoalan menjadi semakin rumit setelah diketahui bahwa tanah yang menjadi objek transaksi ternyata berada pada kawasan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi, Cahyanto, lahan tersebut berada pada area yang tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan permanen karena termasuk wilayah yang diatur dalam ketentuan pengairan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, para pihak mengaku bahwa selama proses transaksi maupun pengurusan dokumen tidak pernah melibatkan ataupun meminta rekomendasi dari Dinas Pengairan, padahal status dan pemanfaatan lahan tersebut berada dalam kewenangan instansi tersebut. Akibatnya, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pengurusan legalitas dapat dilakukan tanpa adanya kepastian mengenai status pemanfaatan lahan.
Pihak yang merasa dirugikan kini meminta E-BEST Law Firm memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pengurusan dokumen yang telah dipercayakan kepada mereka. Korban berharap ada kepastian hukum atas uang yang telah dibayarkan serta kejelasan mengenai hasil pekerjaan yang dijanjikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Masyarakat diimbau untuk memastikan status tanah, legalitas dokumen, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kewenangan instansi terkait sebelum melakukan transaksi agar tidak mengalami kerugian serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak E-BEST Law Firm belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan para pihak. Garudaxpose.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak E-BEST Law Firm maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro bwi)











