Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Sengketa dugaan ketidakjelasan legalitas jual beli tanah di Desa Tegalsari kembali menjadi sorotan. Pihak pembeli mengaku merasa dirugikan setelah transaksi pembelian tanah senilai Rp150 juta diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara penjual dan pembeli.

Menurut keterangan keluarga pembeli kepada awak media, pada saat transaksi mereka hanya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan. Namun, setelah ditelusuri, SHM tersebut diduga merupakan sertifikat untuk bidang tanah yang berbeda dengan objek tanah yang diperjualbelikan.

Sementara itu, tanah yang dibeli disebut hanya berbekal dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keluarga pembeli mengaku kemudian mengetahui adanya SHM atas nama H. Sodiq yang berkaitan dengan lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status hukum objek tanah yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin rumit ketika awak media memperoleh informasi dari pihak keluarga pembeli bahwa mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengurusan surat kuasa kepada seseorang berinisial E.Best yang disebut berkantor di wilayah Jajag. Hingga kini, menurut keluarga pembeli, hasil pengurusan tersebut belum memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah.

“Kami hanya ingin kepastian. Apakah tanah itu sudah bisa dibuat AJB, sudah menjadi SHM, atau bagaimana sebenarnya status hukumnya. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu anggota keluarga pembeli.

Selain mempertanyakan legalitas tanah, keluarga pembeli juga menyoroti rumah yang dijadikan jaminan dalam kesepakatan. Mereka mengaku hingga saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh keluarga penjual, sehingga jaminan yang diberikan dinilai belum dapat dikuasai ataupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, objek tanah yang dibeli juga disebut memiliki perbedaan luas antara data yang tercantum dalam PBB dengan kondisi yang dipahami saat transaksi. Hal tersebut semakin menimbulkan keraguan mengenai kepastian hukum atas objek jual beli tersebut.

Keluarga pembeli berharap seluruh dokumen dapat dibuka secara transparan agar diketahui secara pasti apakah objek tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), atau justru masih menyisakan persoalan administrasi dan kepemilikan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak penjual, pihak yang disebut menerima biaya pengurusan, serta instansi terkait seperti pemerintah desa dan Kantor Pertanahan agar informasi yang disampaikan berimbang. Apabila terdapat penjelasan atau bukti tambahan dari pihak-pihak tersebut, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentengi Desa dari Ancaman Barang Haram, Ikrar Anti Narkoba di Sukonatar Jadi Pengingat Pentingnya Kepedulian Bersama
Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran
Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik
Kapal Nelayan Berhias Mangga Jadi Daya Tarik, Kecamatan Mayangan Usung Potensi Pesisir di Mango Carnival 2026
Angkat Pesona Mangga dan Budaya Nusantara, Kecamatan Wonoasih Hadirkan “Wonoasih Gemilang” di Mango Carnival 2026
BPBD Kota Probolinggo Tampil di Mango Carnival of Indonesia, Usung Tema “Mangga Tangguh, Kota Probolinggo Siaga”
Penyerahan Santunan Anak Yatim Piatu, MADAS Madura Asli Daerah Anak Serumpun DPAC Asemrowo: Membangun Harapan, Menjaga Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Bentengi Desa dari Ancaman Barang Haram, Ikrar Anti Narkoba di Sukonatar Jadi Pengingat Pentingnya Kepedulian Bersama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kapal Nelayan Berhias Mangga Jadi Daya Tarik, Kecamatan Mayangan Usung Potensi Pesisir di Mango Carnival 2026

Berita Terbaru